Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Kekisruhan tahapan Pilkades 2017 di Desa Pekemintankidul Kec. Ciawi Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi baru-baru ini, belum reda. Persoalan yang dipicu akibat penolakan panitia terhadap salah satu bakal calon bernama Agung Prasetiya Nurhayanto, kini semakin berkembang. Seperti dikabarkan, Tim calon yang ditolak tidak akan berhenti menuntut haknya karena merasa tidak diperlakukan adil oleh sikap panitia yang dianggap telah mencederai proses demokrasi, sehingga akan melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Menyikapi hal tersebut, Kabid. Pemerintah Desa DPMDPAKB yang juga Sekretaris Panitia Pilkades Kab. Tasikmalaya Agianto Ahmad Tahir mengakui, telah menerima laporan tentang kronologis permasalahan dari kedua belah pihak. Namun, seiring daripada itu, kata Agi, mengenai proses penyelesaiannya dikembalikan kepada pihak panitia Pilkades di Desa yang bersangkutan mengingat dalam urusan ini dinasnya tidak memiliki kewenangan.
“Jadi, silahkan saja bagi pihak calon yang ditolak segera menghubungi kembali panitia Pilkades di desanya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Apabila dalam waktu tujuh hari belum selesai, maka naik ke tingkat kecamatan. Dan jika selama tujuh hari juga masih tidak bisa dibereskan , baru naik ke tingkat kabupaten. Jadi, sementara ini masalahnya masih berada di ranah tingkat desa,” ungkapnya, Selasa (17/10/2017).
Jika melihat dan mendengar dari kronologisnya, lanjut Agi, panitia tidak bisa menerima kembali calon tersebut karena sudah dijelaskan dalam aturan bahwa Panitia Pilkades hanya menerima pendaftaran apabila persyaratannya sudah lengkap. “Dengan ini, untuk menyelesaikan urusannya diperlukan duduk bersama antara semua pihak sehingga nanti bisa ditemui duduk permasalahannya,” kata Agi.
Mengenai lanjut ke jalur hukum, Ia menegaskan, bahwa itu merupakan hak semua warga Negara dan masyarakat. “Tapi harus dengan bukti yang benar. Dan dari pihak kami tentu akan melakukan upaya mediasi dulu dengan panitia-panitia di kecamatan yang selama ini masih belum melaksanakan upaya-upaya mengingat belum menerima laporan atau pengaduan secara tertulis dari pihak calon,” terangnya.
Agi menuturkan, sebelum melangkah jauh ke jalur hukum sejatinya diselesaikan melalui upaya mediasi dengan semua pihak yang bersangkutan yang hasilnya nanti harus diterima secara legowo oleh kedua belah pihak.(rian)