Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Insiden Pelarangan Liputan Yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya mendapatkan Tanggapan Serius, Kali ini datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia Tasikmalaya, dirinya menyayangkan pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik masih saja terjadi.
Kali ini, menimpa wartawan atas nama Dedi Rohayadi, asal media tasikzone.com Hal paling konyol lagi, kegiatan yang sedang diliput oleh wartawan tersebut berkaitan dengan penilaian Dinas Kominfo sebagai organisasi publik yang mengedepankn keterbukaan dan transparansi. Dan kegiatan yang sedang dilakukan Diskominfo ini berkaitan dengan penilaian dari Komisi Informasi.
“Jadi kegiatan yang diliput ini, merupakan proses penilaian untuk sebuah penghargaan agar dinilai sebagai organisasi publik modern dan memiliki keterbukaan informasi untuk masyarakat” Kata Iskandar, Kepada Wartawan Rabu (27/10/2021)
Anehnya lagi, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo sendiri sudah menyampaikan kepada wartawan bahwa kegiatan itu boleh
diliput.
Namun kenyataannya, wartawan dilarang meliput di depan umum dan tangannya ditarik secara keras dengan tidak beretika.
“SMSI Tasikmalaya, sebagai organisasi bagi media online yang berbadan hukum, berpedoman pada UUD 1945, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan mengikuti aturan Dewan Pers, mengecam kelakukuan ASN/ petugas/aparat/ pegawai dari Dinas Kominfo Tasikmalaya tersebut”tegas Iskandar
Pelarangan wartawan apalagi melakukannya di depan umum dengan cara yang tidak beretika, telah nyata melanggar kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers ini dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Dinas Kominfo harus tahu bahwa kemerdekaan pers itu adalah para pekerja media yang dalam hal ini adalah wartawan/ jurnalis harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”tuturnya
ASN/ petugas/ aparat/ pegawai dari Dinas Kominfo Tasikmalaya tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dan, pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.”terangnya.(rian)