Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – pemilik yang juga Ketua dari salah satu perguruan tinggi swasta ternama yang ada di Kota Tasikmalaya berinisial R diduga telah menikah lagi tanpa persetujuan Istri sahnya.
Istri Sah dari Saudara R, yakni Eni Suryeni S.E melalui Kuasa Hukum Dani Safari SH cs melaporkan ke Polresta Tasikmalaya berdasar Surat Agenda No 77, atas nama seorang pria Ketua Perguruan Swasta ternama di Kota Tasikmalaya inisial H. RA W, M.Sc., M.Kom.
Dani Safari mengatakan status sebagai suami isteri sah meskipun saudari Eni telah menggugat cerai Inisial R di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan Nomor perkara: 1932/Pdt.G/2017/PA.Tmk tetapi belum memiliki putusan yang tetap (In Kracht) karena masih dalam tahap banding.
“Bahwa sekitar tahun 2017 bulan Desember tanggal 25 Pkl. 10.00 WIB, di Babakan Muncang RT 02 RW 01 Tasikmalaya, Inisial R melangsungkan pernikahan dengan Aneu meskipun R mengetahui bahwa dirinya masih terikat perkawinan yang sah dengan Eni Suryeni” ungkap Dani Safari cs saat mendampingi Eni Suryeni saat konferensi pers di salah satu cafe yang berada di Jl Tentara Pelajar, Nagarawangi,kamis malam(26/07/2018).
Dani Safari menuturkan antara R dengan Aneu diduga melakukan pernikahan didepan seorang Ustad/Pemuka Agama dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan atau seijin Saudari Eni Suryeni sebagai Isteri R yang sah secara hukum.
“Serta patut diduga tidak memberitahu pula Pengadilan Agama setempat sehingga tidak dilakukan pencatatan oleh KUA, dan juga Kami sudah menyiapkan beberapa alat bukti serta saksi yang siap dihadirkan Kejaksaan nanti” tuturnya.
Maka dari itu Dani Safari Cs meminta Kapolresta Tasikmalaya agar melakukan tindakan hukum dan memprosesnya secara cepat, tepat, efektif, dan efisien dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan asas “Justice Delayed Justice Denied
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar memproses secara cepat,tepat, efektif dan efisien, karena R diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kawin di atas perkawinan . Inisial R juga tidak menghormati lembaga perkawinan yang sesuai ketentuan peraturan undang-undang perkawinan yang secara jelas dan terang harus ada izin dulu dari isteri pertama kalau melakukan perkawinan” pungkasnya.
Sementara itu R ketika dimintai keterangannya di Kampus beberapa kali ditemui wartawan, R selalu tidak ada ditempat, satpam yang menjaga disana selalu menjawab R tidak ada.(Ibye)