Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Ratusan Masa dari PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas A Kota Tasikmalaya mengawal sidang putusan H Aas Hasbuna yang diduga melanggar UU ITE, selasa siang (13/02/2018).
Usai putusan sidang ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmakaya mengaku kecewa atas hasil putusan sidang. Deni Romdoni kepada wartawan mengatakan Urusan menerima dan tidak menerima urusan jaksa, kami ini hanya sebagai pelapor dan saksi.
“Kalau ditanya puas dan tidak puas, kami jelas tidak puas”ungkap Deni Kepada wartawan
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari hakim sebelum masa percobaan berakhir selama dua tahun,” baca Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.(ded)