Home / Peristiwa / Ketidakpastian Hukum, Masa Pmpkb Tebang Pohon Karet Yang Di Klaim Ptpn Viii
IMG_20240716_101801

Ketidakpastian Hukum, Masa Pmpkb Tebang Pohon Karet Yang Di Klaim Ptpn Viii

Ciamis, Tasikzone.com – Ratusan masa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (PMPKB) berkumpul dengan aksi tebang pohon karet PTPN VIII, senin (15/07/2024) Desa Kutowaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis.

Aksi sepontanitas ini buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap Pembaharuan PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang Ciamis yang diterbitkan Keputusan Kementerian ATR/BPN RI, No : 7/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2024 Tentang Pembaharuan HGU atas nama PT Perkebunan Nusantara VIII atas Tanah Tetletak di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Kejadian sempat memanas ketika 2 orang pekerja Senso diberhentikan dan digiring oleh Satuan Brimob dari Polres Ciamis ke salah satu rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Namun situasi mulai kondusif ketika perwakilan dari PMPKB Heri menemui petugas Brimob dan bernegosiasi terkait penangkapan 2 pekerja Senso.

Disampaikan Heri perwakilan PMPKB bahwa digiringnya 2 pekerja Senso sangat mengecewakan kami karena kami melihat aparat penegak hukum dari Brimob yang ditugaskan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang Ciamis dengan dalih pengamanan aset PTPN VIII, namun kenyataanya masih dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan di Polda Jawa Barat.

“Kami mempertanyakan netralitas dari APH dalam hal ini Korp. Brimob apakah keberpihakannya kepada masyarakat ataukah kepada perusahaan”, tandas Heri.

Terkait persoalan masalah penggarapan uang itu kami tegaskan tidak ada tetapi kalau perjuangan akomodasi itu kami lakukan itupun kami meminta kepada masyarakat yang tergabung di PMPKB, ujarnya.

Heri menambahkan bahwa kami masyarakat mau diapakan oleh negara, secara proses sudah kami tempuh dan lakukan sesuai Undang – undang yang berlaku di negara ini.

BACA JUGA   Beredar Kabar Akan Ada Gempa Susulan 7,5 SR, Ini Kata BMKG

Kalau seperti ini kami masyarakat dibenturkan dengan penegak hukum oleh pihak PTPN VIII demi keuntungan perusahaan, sementara HGU habis 31 Desember 2020 dan pembaharuan muncul pada Februari 2024, harusnya pengajuan jauh – jauh hari sebelum HGU habis.

Sementara dari pihak Korp. Brimob yang diwawancarai oleh beberapa awak media menyampaikan bahwa kehadirannya disini ialah untuk mengamankan aset dari PTPN VIII karena pimpinan dari PTPN VIII meminta pengaman kepada kami.

Ditanyakan sprint SOP dari Korp. Brimob dalam kapasitasnya tersebut, Ipda I. Gunawan hanya memperlihatkan saja karena masih dalam bentuk PDF dan awak media tidak diperkenankan untuk membaca isi dari sprint tugas tersebut.

“Anggota yang diturunkan sebanyak 5 orang, 4 kami dari Korp. Brimob dan 1 Intel”, kata Iipda Gunawan.

Disinggung terkait komitmen dari APH ketika ada kegiatan produktifitas yang masih dalam proses hukum, kenapa pihak PTPN VIII masih melakukan kegiatan, Ipda Gunawan menuturkan bahwa hal tersebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan kami melaksanakan tugas karena PTPN VIII sudah melaksanakan pembaharuan HGU, paparnya.

Ipda Gunawan menambahkan jika ada warga masyarakat akan melakukan kegiatan menanam atau berkebun pihak PTPN VIII mempersilahkan dan tidak akan menghalangi asal jangan merusak aset yang sudah ada, katanya.

“Aset yang mana saja yang dimaksud menurut Aipda Gunawan, bahwa ini salah satu aset dari PTPN VIII”, tambahnya. (driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *