Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyerukan masyarakat muslim Tasikmalaya agar memperkokoh keimanan dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi. Persatuan dan kesatuan hatus tetap dijaga agar tetap damai.
Pernyataan ini disampaikan KH Atam Rustam Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Calon Bupati pemenang Pemilu Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Selain melalui pesan berantai, mereka juga menyampaikan himabauan ini melalui surat terbuka.
“Mari kita sikapi keputusan MK ini dengan memperkokoh keimanan kepada Alloh Ta’ala Yang Maha Menentukan segalanya. Persatuan dan Kesatuan tetap kita jaga untuk kedamaian dan kondisi yang baik dan lebih baik,”kata KH Atam Rustam. senin malam (24/02/2025)
Tidak hanya Ketua PC NU Kota Tasikmalaya sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ramai ramai menyampaikan himbauan.
Salah satunya tokoh ulama muda Kabupaten Tasikmalaya. Mereka meminta semua pihak mensukseskan pemungutan suara ulang demi menghasilkan pemimpin yang amanah.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib menghormati dan menghargai proses konstitusi. Semua pihak supaya menahan diri dan menjaga kondusifitas. Dengan harapan besar, pemungutan suara ulang berjalan aman damai menghasilkan pemimpin yang ebawa Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih baik,” kata tokoh ulama muda asal Kecamatan Mangunreja, Alimudin
Mereka sama sama menghimbau agar masyarakat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetap tenang menjaga kondusifitas serta tidak memprovokasi atau terprovokasi isu yang merugikan.
“Atas putusan MK ini Untuk hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Agar tetap tenang menjaga kondusifitas, jangan sampai terprovokasi atau memprovokasi kepada semua pihak mengenai hal itu diatas baik secara langsung atau melalui pers dan media sosial,”ujar Ketua GP Anshor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq pada media Selasa (25/2/25).
Pun, Ketua Kerukunan Umat Beragama, KH Edeng ZA, meminta agar masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menyadari putusan Mahkamah Konstitusi merupakan hak takdir Alloh SWT. Semua pihak bisa menerima hasilnya meski dianggap bagi sebagian tidak nyaman.
“Putusan Mk harus diterima semua pihak, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus sadari betul bahwa itu ketentuan Alloh SWT. Bagi masyarakat muslim yang beriman kita tau itu adalah takdir kehendak Alloh SWT. Harus disikapi dengan keimanan hasil ini,” kata KH Edeng ZA. (***)