Home / Kab. Tasikmalaya / Kepala Disdukcapil Di Mutasi, Disdukcapil Libur Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Terbengkalai
IMG-20211206-WA0016

Kepala Disdukcapil Di Mutasi, Disdukcapil Libur Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Terbengkalai

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Setelah rotasi dan mutasi Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jum’at (3/12/2021) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak ada pelayanan. Sehingga Masyarakat Kab. Tasikmalaya dari 39 Kecamatan dan 351 Desa menjadi terbengkalai, Senin (6/12/2021).

Plt Kabid Dafduk Wawan mengatakan, kekosongan jabatan yang ada di Dinas Dukcapil sebab terjadi nya rotasi dan mutasi ke dinas lain, maka Kepala Dinas Dukcapil sehingga terjadi kekosongan jabatan.

“Jadi sekarang Dinas Dukcapil ini sedang kekosongan jabatan, dimana Kepala Dinas itu memegang peranan penting untuk mengeluarkan dokumen kependudukan. semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil itu adalah tanggung jawab Kepala Dinas” Ungkap Wawan

Plt Kabid Dafduk Wawan ingin Pemerintah Kab. Tasikmalaya secepat nya memberikan solusi bagi Dinas Dukcapil untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Mudah-mudahan secepat nya Pemerintah Kab. Tasikmalaya memberikan solusi terbaik atau menempatkan pejabat se-segera mungkin, baik Plt ataupun depinitif. Nah sekarang kita juga kasihan kepada masyarakat yang datang ke Disduk tidak bisa dilayani karena seluruh jaringan tidak ada, dengan tidak ada nya Kepala Dinas itu semua nya di off/ditutup tidak bisa mengeluarkan dokumen kependudukan sebagaimana yang seperti kemarin-kemarin yang dikeluarkan oleh disdukcapil” Imbuhnya

BACA JUGA   Pengurus Baznas Periode 2021-2026 Dilantik, Upayakan Pembangunan Gedung Dan Pendistribusian Zakat Berbasis Data

Wawan juga mengatakan untuk penempatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melalui aturan-aturan yang diberlakukan di Dirjen Dukcapil.

“Jadi untuk Kepala Dinas Dukcapil ini ada keputusan dari Dirjen Dukcapil untuk penempatan pejabat itu harus melalui aturan-aturan yang diberlakukan di Dirjen Dukcapil. Oleh karena itu, pas pejabat yang lain nya dimutasi itu harus ada usulan dulu ke Dirjen Dukcapil baru ada pejabat definitiv. Tapi seandai nya pejabat definitiv itu belum ada, tapi bisa kita mengusulkan Plt atau pemerintah daerah mengusulkan Plt untuk menjalankan tugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semoga di Disdukcapil akan segera berjalan lagi pelayanan dokumen kepada masyarakat. Karena kita salah satu Dinas yang mengeluarkan semua dokumen kependudukan untuk kepentingan masyarakat” Lanjutnya

Salah satu masyarakat Desa Jatiwaras Agus mengeluh dengan tidak ada nya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Saya datang jauh-jauh dari Jatiwaras kesini untuk mencetak E-Ktp, namun hasil nya mengecewakan, karena dengan tidak ada nya pelayanan disini saya sangat kecewa” Pungkasnya.(Deden)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *