Jakarta—Memperingati Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional setiap bulan Juni dan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada 12 Juni, Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) di halaman kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (12/6/2017).
KIBPA merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis dimulai melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Peluncuran KIPBA adalah salah satu upaya Kemnaker dalam mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.
“Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis kepada penghapusan pekerja anak, melalui pengintegrasian komitmen semua pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainability Development),” kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A. Hasoloan.
Dirjen Maruli mengatakan KIBPA ini sebagai upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas generasi penerus Bangsa Indonesia, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak.
“Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral, sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak,” kata Maruli.
Oleh karena itu, kata Maruli seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya.
“Beri kesempatan kepada mereka untuk kembali ke dunia anak-anak dan menikmati kebutuhan khas mereka, yaitu bermain, bersekolah dan istirahat secara cukup. Setelah itu kita beri kesempatan mereka untuk belajar agar masa depannya lebih baik. Saya mengharapkan Kampanye ini dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya untuk seluruh wilayah Indonesia, “ kata Maruli.
Pemerintah menyadari tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh hak-haknya secara penuh dan menikmati kebutuhan khasya sebagai anak. Terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.
Namun, pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan, dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, mental, sosial dan intelektualnya.
Maruli berharap KIBPA ini menjadi momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa Indonesia yang lebih berkualitas dan kuat, baik fisik, mental dan intelektualnya. Yakni generasi yang mampu menjawab semua tantangan jaman semakin kompleks dan semakin mengglobal, dimana batas-batas negara dan pergerakan manusia semakin terbuka dan bebas, sehingga akan terjadi persaingan dan kompetensi yang sangat tinggi dalam memperebutkan semua peluang yang ada.
“Kita harus membekali sumberdaya manusia Indonesia, khususnya anak-anak kita dengan pendidikan dan keterampilan yang baik, agar mereka dapat mengambil peran dalam membangun Indonesia,“ ujar Maruli
Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK mengungkapkan melalui kegiatan.Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), secara keseluruhan sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, Kemnaker telah berhasil menarik 80.555 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan.
“Pada Tahun 2016 sendiri telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH. Sedangkan pada tahun 2017 pemerintah menargekan penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia,” kata Amri.
PPA-PKH merupakan Program Nasional yang telah tertuang dalam RPJMN dan bertujuan untuk mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan yang pelaksanaannya memerlukan sinergitas antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.