Home / Peristiwa / Keberadaan Mobil ‘Tayo’ Mulai Resahkan Angkutan Kota
Keberadaan Mobil Tayo Mulai Resahkan Angkutan Kota

Keberadaan Mobil ‘Tayo’ Mulai Resahkan Angkutan Kota

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Awak Angkutan Kota 05 Jurusan Terminal Indihiang-Terminal Pancasila melakukan Unjuk Rasa, Selasa, (10/12/2019) di Halaman Dishub Kota Tasikmalaya Jl. Ir. H. Juanda Kel. Sukamulya Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.

Melalui Press Rilis Humas Polres Tasikmalaya Kota Kedatangan Para Awak Angkutan Kota 05 ini menyikapi banyak kendaraan Tayo (kendaraan Bis atau Mini yang di Modifikasi untuk Angkutan Umum) beroperasi diwilayah kota Tasikmalaya,

Dengan korlap Oih (Ketua Pengurus Angkot 05), yang diikuti kurang lebih 50 pengemudi Angkutan kota 05.

H. Irwan Nurahman, SE Ketua Organda Tasikmalaya, menyampaiakan Organda organisasi resmi dan memiliki SK Kemenkumham, menurutnya Permasalahan Tayo dan angkot sudah terjadi permasalahan sejak lama dan moment ini sebagai jalan dan pintu masuk bagi organda

“Dishub tidak bisa menindak secara langsung kalau dasarnya tidak jelas karena kewenangannya ada di Kementerian, Pemerintah daerah dalam era otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengatur secara mandiri angkutan kota di wilayahnya masing masing. Mobil wisata yang formal baru ada yang diberikan oleh Gubernur kepada lembaga formal yaitu organda melalui rekomendasi Dishub dan SK Walikotanya”ucap H Irawan

Saat ini banyak terjadi mobil tayo yang diseting sedemikian rupa dengan membawa muatan secara bebas dengan menggangu trayek angkutan kota formal, Mobil tayo kalau hanya sedikit dan peruntukannya sesuai akan bermanfaat dan tidak mengganggu trayek angkot tetapi kalau mobil tayo sudah banyak dan mengambil muatan atau penumpang dari sekolah ke tujuan akhir, itu akan mengganggu trayek yang normal.

“Kalau ingin tetap berkelanjutan harus sesui fungsinya yaitu mobil wisata dengan route dari titik A kembali lagi ke titik A, Secara fisik tayo sudah menyalahi aturan dan aturan mainnya pun belum ada jadi operasionalnya ilegal maka operasionalnya harus hati hati jangan bersentuhan dengan angkutan yang legal”tambah Irawan

BACA JUGA   PAKAR Geruduk Dinsos Kabupaten Tasikmalaya

Tayo belum legal kalau pun ingin legal silahkan mengajukan secara formal. menurutnya Angkot yang formal saja kaca gelap kadi masalah, harus melakukan KIR, dll dengan aturan yang sangat ketat

“Yang namanya angkutan kalau keberadaanya legal itu secara otomatis masuk menjadi anggota organda.
Besok kami akan melaksanakan Korda dan kedepan kami akan mengundang seluruh pengurus untuk menyikapi permasalahan ini agar ditemukan solusinya” tandas Irawan

Sementara Itu Ipda Sony Alamsyah (Kanit Dikyasa) dan Ipda Asror Gani (Kaur Min Lantas) menyampaikan Dari kepolisisan berharap kejadian ini tidak berpanjut, angota sudah mengamankan sesuai aturan tetapi malam saat operasi di Jl. HZ Mustofa ada tayo yang masuk ke Jl. HZ Mustofa maka kami perintahkan kepada anggota untuk menindaknya

“Tayo sebetulnya sudah merubah bentuk dan di Jawa keberadaanya hanya ada di tempat tempat tertentu yaitu di tempat objek wisata, Tayo menggunakan sirine dan lampu hazard seperti mobil polisi. Selain yang tidak terdaftar di Pemerintahan agar diimpentarisir serta jalurnya hanya tempat wisata saja”ucapnya

“Sesuai ketentuan yang ada, tayo yang berkeliaran dan beroperasi akan ditindak kecuali ditempat wisata saja.Setelah pertemuan ini, jangan sampai terjadi perselisihan yang menimbulkan anarkis, apabila terjadi kami akan tindak tegas karena yang rugi bapak bapak sendiri”bebernya

ditempat yang sama, Ajat Sudrajat Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menerangkan Awalnya tayo dan odong odong adalah kreasi tetapi aturannya belum ada disaat operasionalnya masih sedikit mungkin tidak akan terasa oleh angkot, tetapi kalau populasinya sudah banyak akan terasa mengganggu kepada operasional angkot, pungkasnya.(gal)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *