Home / Politik & Hukum / Kasus Sodomi di Tasikmalaya, Korban Diimingi Game Online
IMG-20250114-WA0038

Kasus Sodomi di Tasikmalaya, Korban Diimingi Game Online

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Demi melampiaskan hasrat puluhan tahun, S (44) pemilik toko di Kecamatan Cikalong nekad menyodomi dua orang anak dibawah umur.

perbuatan A susila S (44) dilakukan di teras mushola dekat gazebo rumahnya. Korban disodomi hingga melakukan oral seks. Dua anak dibawah umur menjadi korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ridwan Budiarta kepada wartawan, Selasa (14/01/2025).

“Jadi perbuatanya itu dilakukan malam hari, dekat gazebo miliknya. Dia kan sediakan gazebo dekat tokonya disediakan wifi gratis juga biar anak anak disitu nongkrong,” kata Ridwan.

Kini Polisi masih mendalami jumlah korban. Sementara baru dua orang anak yang melaporkan tindakan sodomi ini.

“Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain. Kalau ada silahkan melapor jangan takut, biar kita lakukan pemulihan fsikologisnya. Supaya dikemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku,” ujar AKP Ridwan Budiarta.

Berdasarkan pengakuan Tersangka S, dia pernah jadi korban sodomi puluhan tahun silam saat masih duduk dibangku sekolah. Dia tidak berani melaporkan kejadianya hingga akhirnya jadi pelaku.

“Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan fsikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita tretment. Anak yang jadi korban juga sedang kami lakukan pemulihan,” kata AKP Ridwan Budiarta.

BACA JUGA   Konsolidasi Pemenangan Amin Bersama Oleh Soleh

S mengaku menahan hasrat penyimpangan sesksualnya selama puluhan tahun. Selama ini dia memiliki istri dan empat orang anak.

“Saya pernah digituin saat dulu sekolah, maka saya pendam rasa itu 35 tahunan baru kemarin juni 2024 saya melakukan itu,” kata S tersangka Sodomi di Ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Selasa (14/1/25).

S akui tidak hanya kasih uang dan rokok, para korbanya diberikan wifi gratis hingga membelikan akun mobile legend. Harga akunya mencapai Jutaan rupiah.

“Saya kan sudah deket, dianya korban minta dibelikan akun mobile legend. Saya kasih duit sejuta. Baru dia digituin sama saya,” kata S.

S menyesali perbuatanya, namun tetap harus mempertanggunjawabkannya. Dia mengaku akan memulihkan dirinya agar tidak melakukam penyimpangan seksual.

“Saya menyesal saya mau sembuh, saya berusaha jadi baik,” kata S.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban diminta membeli air mineral oleh ibu kandungnya ke toko tersangka S. Korban tidak kunjung pulang serta mendapat informasi teman korban juga dicabuli tersangka.

Usai di desak orang tuanya, korban mengakui jadi korban tindak a susila S. Tersangka merayu korban agar bisa berbuat cabul. Selain onani dan saling mengulum organ vital, alat kelamin pelaku juga digesekan kebagian anus korban.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *