Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Penerobosan mobil massa kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya nomor urut 2 Budi-Yusup ke area Car Free Day (CFD) Pagi tadi, yang membuat gaduh di area bebas kendaraan tersebut, menurut Rino Sundawa Putra S.IP, MM Pimpinan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran kampanye.
“Mereka sudah Melanggar ketentuan pasal 65 ayat 3 huruf b peraturan KPU no 12 tahun 2016. Tentang bahwa dalam kampanye dilarang mengganggu keamanan dan ketertiban umum”ungkap rino diruang kerjanya kepada tasikzone.com, minggu (05/02/2017).
Rino mengaku sudah menerima informasi dari PPL video dan foto menunjukan sekitar jam 8.45, “Dari sisi regulasi sudah melanggar, kalau cfd tidak boleh dimasuki kendaraan umum, jelas ini sebuah pelanggaran kampanye”tuturnya.
Selanjutnya pihak panwaslu akan melakukan kajian dan hasilnya akan diserahkan ke KPU “kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU nanti KPU yang akan memberikan saknsi tentang pelanggaran tersebut”tandasnya.(Ina/Doel)
One comment
Pingback: Kampanye Budi-Yusup ke Area CFD, Langgar Aturan | Panitia Pengawas Pemilihan Kota Tasikmalaya