Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kepastian hukum Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, permintaan Ini melalui surat resmi yang dilayangkan pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan Nomor Surat : B/1630/LM.15.K1/X/2020.
Dalam suratnya ditulis bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya prihal menuntut kepastian hukum atas penanganan kasus Walikota Tasikmalaya.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof Prof. Amzulian Rifai meminta kepada Ketua KPK untuk menjelaskan kejelasan hukum Walikota Tasikmalaya dengan memberikan waktu selama 14 Hari.
“dikarenakan di Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar, oleh karena itu kami melakukan komunikasi dengan Ombudsman RI melalui daring, beberapa persyaratan yang dipinta kami layangkan melalui email dan komunikasi Intens via whatsapp. alhamdulilah respon cepat Ombudsman Republik Indonesia kini sudah melayangkan surat permintaan kejelasan kepada Ketua KPK terkait kepastian hukum Walikota Tasikmalaya”Kata Uus Firman Ketua Jaringan Nuraini Rakyat kepada Tasikzone.com Jumat (16/10/2020)
Sementara itu Andi Nugraha, Ketua Pemuda Demokrat DPC Kota Tasikmalaya menambahkan surat tersebut diterimanya melalui pos beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2020 didalam isi surat tersebut ditulis sesuai dengan ketentuan pasal 7 dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI meminta Ketua KPK untuk memberikan penjelasan klarifikasi mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Walikota Tasikmalaya dan tindak lanjut terhadap surat pelapor (Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya) tertanggal 6 juli 2020.
“Ombudsman Republik Indonesia meminta waktu paling lambat 14 hari (empat belas ) sejak diterimanya surat permintaan penjelasan klarifikasi sebagaimana ketentuan pasal (33) ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia”beber Andi Nugraha
Surat yang merupakan tembusan dari Ombudsman RI bertepatan dengan momentum hari jadi Kota Tasikmalaya. Surat ini kami jadikan kado istimewa buat Kota Tasikmalaya, dengan adanya surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada KPK menandakan akan semakin jelas status hukum Walikota Tasikmalaya yang selama ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK selama lebih 1 tahun lamanya.
“Kado spesial ini kami berikan bertepatan Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-19, sesuai dengan tema kali ini bersama mencintai Kota Tasikmalaya, ini merupakan bentuk cinta kami kepada Kota Tasikmalaya. dengan diberikannya surat dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Ketua KPK, semoga predikat Kota Tasikmalaya dipimpin oleh Walikota Tersangka KPK akan secepatnya terhapus” pungkas Andi Abuy sapaan akrab Ketua Pemuda Demokrat DPC Kota Tasikmalaya.(rian)