Home / Kab. Tasikmalaya / Kabupaten Tasikmalaya Pertahankan WTP
wtp

Kabupaten Tasikmalaya Pertahankan WTP

Kabupten Tasikmalaya berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 yang diterima langsung oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakian Provinsi Jawa Barat Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Senin (06/06/ 2016) lalu.

Selain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten dan Kota lain yang berhasil mempertahankan opini WTP yaitu Kabupaten Ciamis, Cianjur, Cimahi, Majalengka, Sumedang dan Kota Banjar. Sedangkan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Garut, dan Bogor baru pertama kalinya mendapat penghargaan tersebut.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat Arman Syifa dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 thun 2010 Tentang Standar Akutansi Pemerintah, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menerapkan Akutansi Berbasis akrual pada penetapan sistem akutansinya atau penyajian laporan keuangannya. Menurutnya, manfaat akutansi berbasis akrual ini adalah dapat memeberikan gambaran utuh atas posoisi keuangan Pemerintah Daerah. ”Basis akrual dapat menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Daerah dan memberikan informasi yang berkualitas dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA   Di Sukabumi, Wabup Tasik Berikan Motivasi Kepada Peserta MTQ

Ia menambahkan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui pada saat ini ataupun pada pemeriksaan di kemudian hari. “Beberapa permasalahan masih ditemui dalam penetapan akutansi berbasis akrual diantaranya masalah penyusutan, masalah penyajian dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan dana lainnya di luar APBD,” papar Ia.

Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian menurut Amran adalah pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan Kepala Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah, aset tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah  belum mempunyai sertefikat, dan tanah fasilitas sosial dan  fasilitas umum yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban dan penjelasan kepda BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima melelui rencana aksi. ”BPK memberikan kesempatan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukasn penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan penjelasan action plan melalui konsultasi,” tandasnya.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *