Home / Peristiwa / Jurnalis Tasikmalaya Tolak Rancangan Revisi UU Penyiaran, Ini tuntutanya
IMG_20240602_095802

Jurnalis Tasikmalaya Tolak Rancangan Revisi UU Penyiaran, Ini tuntutanya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Dua organisasi profesi jurnalis/wartawan yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Koordinator Daerah (IJTI Korda) Tasikmalaya dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung.

serta gabungan Pers Mahasiswa Tasikmalaya juga insan pers yang bertugas di Kabupaten-Kota Tasikmalaya menyatakan sikap ihwal PENOLAKAN terhadap beberapa pasal yang tertuang di dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, mengingat rancangan tersebut mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan dinilai dapat menghalangi tugas-tugas jurnalistik. Selasa (28/05/2024) di Taman Kota Tasikmalaya.

Eko Setiabudi Korlap Aksi menyampaikan
para Jurnalis menyoroti, mengkritisi, dan menolak Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang mengatur pelarangan media menayangkan EKSKLUSIF JURNALISTIK INVESTIGASI. KEDUA, kami menyoroti, mengkritisi, dan menilai Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sifat multitafsir dan membingungkan tersebut dapat menjadi ALAT KEKUASAAN untuk MEMBUNGKAM dan MENGKRIMINALISASI PERS. Terakhir, KETIGA, Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

BACA JUGA   H M Yusuf : Inovasi Pramuka Terus Meningkat

“Nantinya akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, akan terjadi TUMPANG TINDIH KEWENANGAN antara DEWAN PERS dan KPI, sedang selama ini, tugas-tugas jurnalistik berada DI BAWAH KEWENANGAN DEWAN PERS,” kata Eko

Oleh sebab itu, para Jurnalis Menolak dan meminta sejumlah pasal yang tertuang di dalam draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang berpotensi mengancam kemerdekaan kemerdekaan pers DICABUT.

Dan Meminta DPR RI untuk mengkaji kembali draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak, termasuk organsiasi profesi jurnalis/wartawan yang diakui Dewan Pers dan dilakukan secara transparan.

Serta, Mendesak DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi ini dengan cara berkirim surat ke DPR RI ihwal penolakan RUU Penyiaran dan membuktikan surat yang dikirimnya selambat-lambatnya 7 hari semenjak pernyataan sikap ini ditandatangani bersama. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *