Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Kembali Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tasikmalaya ke lembaga antirasuah di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Ir Nanang Nurjamil Pembina LSM Jawara kepada wartawan saat ditemui di muse cafe, selasa (17/09/2019)
Lanjut Kang Jamil, yang akan dilaporkannya ini terkait indikasi korupsi lanjutan dari kasus pemotongan hibah Bantuan Sosial (Bansos) yang telah diketahui ada 8 terpidana dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.
“Ini adalah lanjutan dari 21 kasus yayasan penerima hibah bansos dengan 8 pelakunya telah divonis dan terbukti oleh PN Tipikor Bandung”ucapnya.
Kemudian data yayasan penerima Bansos Kabupaten Tasikmalaya 2017 yang diduga fiktif. Yaitu nama yayasannya ada ternyata setelah kita cek nama yayasan di alamat yang bersangkutan tidak ada.
“Kemudian data lembaga yayasan penerima hibah Bansos yang alamatnya di luar Kabupaten Tasik tapi secara berturut-turut menerima bantuan hibah bansos,” sambungnya.
Padahal, tambah Nanang, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan Permendagri tidak dibenarkan sebuah lembaga yayasan menerima hibah Bansos secara berturut-turut.(rian)