Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Teka teki pengangkatan Plt Walikota Tasikmalaya menjadi Definitif terjawab sudah, selasa (10/08/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Paripurna, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota Tasikmalaya menjadi Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 yang selanjutnya akan diusulkan Kepada kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Dilantik langsung oleh Gubernur.
“Ini memang mekanisme aturannya mohon dipahami kalau kepala daerah tersangkut permasalahan hukum, secara otomatis berdasarkan undang-undang wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dan ini sudah kita lakukan sejak Oktober 2020” Kata Yusuf
Setelah mendapatkan ingkrah dari “Pengadilan akhirnya dikeluarkan keputusan menteri dalam negri untuk Memberihentikan Walikota definitif dan menunjuk saya sebagai wakil sebagia PLT dengan kewenangan Walikota” lanjutnya.
Lanjutnya, melalui Badan Musyawarah serta paripurna hari ini, untuk mengusulkan pemberhentian saya sebagai wakil dan meminta mengangkat saya sebagai Walikota definitif dan ini usulan DPRD yang akan disampaikan ke kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Kemendagri nanti akan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk melantik saya menjadi Walikota, Soal cepat dan lambatnya itu kewenangan kemendagri, nanti gubernur melantik saja” Tuturnya
Dirinya pun akan melanjutkan janji politik Budi-Yusuf karena sudah dituangkan kepada RPJMD yang belum selesai hingga 2022 nanti.
“secara otomatis karena pa wali sudah diberhentikan, saya akan tetap melanjutkan janji politik kami, kita punya RPJMD yang belum selasai dan akan selesai di tahun 2022 kami tidak akan meninggalkan beliau karena itu janji politik kami yang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat”tuturnya
Diakui Yusuf selama menjadi PLT Walikota Tasikmalaya ada kebijakan strategis dan aturan Walikota yang harus meminta izin dulu dari kemendagri sehingga program Pemerintah sedikit terhambat.(rian)