Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
AR (30) okunum perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan AR yang bekerja di Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya ini.
Uang korupsi tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
Kasus yang telah bergulir dalam penyelidikan Satreskrim sejak setahun terakhir ini pun telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, kepada wartawan, kamis (06/02/2025)
Ridwan menyampaikan awal kronologis tindak korupsi ini terjadi, berawal saat pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022.
Menurut Ridwan, dana desa yang diterima oleh desa total sebesar Rp 1.082.686.400 atau satu milyar delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah.
Dana desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kemudian ada terkumpul uang yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609.
“Pelaku AR pada 3 November 2022, sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di Desa Pageralam Kecamatan Taraju, setelahnya AR menjabat sebagai kaur keuangan Desa Pageralam, terbenak di pikiran tersangka untuk meminjam dulu uang milik pemerintah Desa Pageralam,”bebernya.
Kemudian uang yang ada di dalam rekening milik pemerintah Desa Pageralam yang berasal dari dana desa dan PADes tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa dipakai judi online, bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya. Pada saat bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut,” kata dia.
Menurutnya, saat pertama kali AR bermain judi online dengan memakai uang dana desa malah kalah. Kemudian kembali menarik dan meminjam lagi uang milik Desa Pageralam kedua kalinya.
“Kedua kalinya dimainkan lagi untuk judi online, bilamana bermain judi online kedua menang akan di ganti, akan tetapi masih tetap kalah,” jelas Ridwan.
Lalu tersangka AR menarik lagi uang milik pemerintah Desa Pageralam, sampai dengan delapan kali penarikan. Kemudian cara penarikannya dengan menggunakan delapan cek milik pemerintah desa yang berada di kuasanya selaku kaur keuangan Desa Pageralam.
“Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari harinya,” paparnya.
Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400.
Adapun rincian uang yang dipakai oleh pelaku, terang dia, untuk bermain judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386. Untuk membayar hutang sebesar Rp 31.540.000. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014.
“Untuk total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400,” ungkap Ridwan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes.
Dengan tindak korupsi yang dilakukan ini, tambah Ridwan, tersangka AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya sebanyak 89 item sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah mempunyai penetapan dari pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebanyak 85 orang sebagaimana tercantum dalam berkas perkara,” tambah dia.****