Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Pemerintah desa cipakat yang terletak di kecamatan singaparna yang disinyalir belum menerapkan dana desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2017 kemarin, ditanggapi oleh Inspektur bantuan (Irban) satu Agus Bahtiar pada inpektorat Kabupaten Tasikmlaya kepada tasikzone.com di ruang kerjanya selasa (16/1/2018)
Menurut Agus nanti setelah ada pengaduan dari masyarakat (Dumas) melalui BPD dirinya akan memanggil Kades Cipakat dan selanjutnya akan diperiksa “terus terang saya dari pihak inspektarat tidak mengetahui adanya indikasi bahwa pemdes cipakat belum mengalokasikan dana desa (DD) tahap dua tahun anggaran kemarin, saya baru tahu setelah kedatangan pihak dari media sekarang. Nanti akan saya panggil setelah ada laporan dari masyarakat”ungkapnya
Agus menambahkan bahwa seharusnya yang harus melek dalam masalah itu adalah BPD secara birokrasi BPD adalah lembaga yang berwenang mewakili masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa.
Lalu disinggung soal uang DD tahap dua tahun anggaran 2017 dipindahkan ke rekening pribadi agar tidak silpa, guna untuk keamanan. Agus bilang itu tidak bisa tidak di perbolehkan itu kan uang negara kenapa rekeningnya dipindahkan dari rekening desa ke rekening pribadi itu jelas jelas sudah melanggar aturan,apapun alasannya anggaran di tahun 2017 harus di alokasikan pada tahun itu. adapun untuk pengamanan itu harus di silpakan dulu. “uang pemerintah atau uang negara jangan seenaknya, saya juga heran kenapa uang dari rekening desa kok bisa di pindahkan ke rekening pribadi”tandasnya.(pih)