Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tasikmalaya lauchingkan 50 Kartu Tanda Anggota (KTA), sesuai janji 100 hari kerja kepengurusan IKM periode 2023-2027 di Aula Toko Jam Gadang Jl. Lingkar Dadaha No 24 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Jumat Malam (17/03/2023) disela-sela acara silaturahmi dan pengajian dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2023,
Ketua IKM Syahrial didampingi oleh Kabid Organisasi Miche Tenggono menyerahkan secara simbolis 50 KTA yang diwakili 5 pengurus yang telah melengkapi data dan memenuhi persyaratan sebagai anggota IKM Tasikmalaya.
Kabid Keorganisasian dan hubungan antar organisasi , Miche Tenggono menjelaskan ,
Bahwa kita telah melakukan program secara bertahap pendataan terhadap jumlah warga minang yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya yang bersedia bergabung dengan IKM.
“Pada tahap pertama ini kita telah mencetak 50 KTA sebagai tanda keanggotaan yang sah di organisasi IKM, yang mana dengan miliki KTA anggota akan mempunyai Hak dan kewajiban sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD ART)”Kata Miche Tenggono
Adapun Hak anggota IKM Tasikmalaya antara lain :
1. Mendapat hak advokasi dan pembelaan serta pendampingan Hukum apabila anggota mengalami permasalahan yang berkaitan dengan Hukum perdata dan pidana maupun masalah yang timbul karena suatu keadaan dan suatu kejadian, yang mana anggota tersebut memerlukan peran serta organisasi dalam menyelesaikan masalahnya
2. Mendapatkan bantuan sosial apabila anggota mengalami suatu keadaan yang memerlukan peran serta seluruh anggota dalam membantu meringankannya seperti sakit, musibah dan meninggal serta masalah sosial lainnya, bantuan sosial tersebut bisa berupa donasi uang, barang, tenaga, fikiran dan waktu.
3. Hak bersuara menyampaikan pendapat dalam rapat keputusan organisasi dan hak dipilih dan memilih kepengurusan organisasi.
Kewajiban anggota IKM Tasikmalaya antara lain :
1. Menjaga silaturahmi dan kekompakan sesama warga minang dan masyarakat lainnya serta menjaga marwah organisasi IKM sesuai adat istiadat budaya minangkabau dan kearifan budaya lokal.
2. Membayar iuran wajib setiap bulannya sesuai jumlah dan tanggal yang sudah ditentukan kepada bendahara organisasi
3. Memberikan sumbangan dana sesuai kemampuan pada saat organisasi melakukan penggalangan dana sosial.
4. Peduli, kasih sayang dan tolong menolong serta saling mengingat untuk kebaikan kepada sesama anggota organisasi.
5. Mendukung dengan aktif semua program organisasi.
“kita bersama Sama menginginkan dan berharap organisasi IKM ini tertib dan tepat sasaran, sehingga organisasi memberikan efek baik kepada anggotanya disamping itu apabila anggota telah terdata dengan baik maka semua program organisasi bisa diterapkan serta organisasi juga bisa membantu pemerintah dalam kepengurusan dan pelayanan kepada masyarakat”beber Miche Tenggono
Selanjut pendataan warga minang ini akan di Koordinir oleh Bidang organisasi di bantu oleh bidang humas, diharapkan bagi warga minang yang bersedia bergabung dengan IKM memberikan data dan foto agar bisa dimasukan ke database kemudian dicetakkan KTA.
Di tempat yang sama Ketua IKM Tasikmalaya, Syahrial, menambahkan Mustahil suatu organisasi bisa berjalan dengan baik apabila anggotanya tidak terdata jumlah dan domisilinya.
“agar organisasi IKM bisa berjalan dengan baik maka semua warga minang yang bersedia bergabung dengan IKM kita berikan KTA, setelah bergabung akan mendapatkan hak dan kewajiban” Tutur Syahrial
Saat ini kita tidak mengklaim bahwa semua warga minang yang ada di Tasikmalaya itu adalah anggota IKM, tapi kita hanya mengakui bahwa anggota IKM itu warga minang yang bersedia dengan sukarela dan ikhlas bergabung IKM.
“warga minang yang bergabung tersebut mestilah mempunyai sifat ingin melestarikan adat istiadat budaya Minangkabau dan ingin menjalin silaturahmi dalam bingkai nuansa ranah minang serta ingin tolong menolong berbuat kebaikan sesama perantau minang dengan kata lain tidak hilang jiwa minangnya” ujar syahrial
Organisasi IKM berusaha mewadahi semua hal diatas, dengan tidak memakai IKM untuk kepentingan pribadi, golongan, politik dan kepentingan tertentu, kita hanya menjadi IKM untuk berkumpul, bersilaturahmi dan bersosial sesama warga minang dengan mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT.
Maka besar harapan saya kepada seluruh warga minang yang berada diwilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya yang belum tergabung dalam IKM agar bisa hendaknya bergabung, ucapan terimakasih dan salam hormat kepada masyarakat minang yang sudah bergabung dengan IKM.
Jangan lupakan jati diri kita sebagai orang minang “Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah” “Saciok bak ayam, sadanciang bak basi, barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang”Ungkap Syahrial . (***)