Home / Organisasi / IKM Tasikmalaya Bentuk Yayasan Untuk Proses Pembangunan Masjid
IMG-20240616-WA0072

IKM Tasikmalaya Bentuk Yayasan Untuk Proses Pembangunan Masjid

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ikatan Kelurga Minang Tasikmalaya (IKMT) mengadakan rapat pengurus dengan Dewan Pendiri, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina, sabtu (16/06/2024) di Saung Tanah IKMT Geger Noong Taman Sari Kota Tasikmalaya.

Acara yang dihadiri oleh kurang Lebih 50 orang ini membahas Pembentukan yayasan, Pengurus Lahan Tanah Masjid dan Pemanfaatan lahan tanah masjid

Adapun Hasil kesepakat yang dicapai dalam rapat tersebut, yaitu Tentang YayasanBahwa yayasan yang didirikan adalah milik IKMT dengan AD/ART, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan yayasan dibuat oleh IKMT dan keberadaanya berada dibawah struktur organisasi IKMT.

Dan, Yayasan yang didirikan khusus untuk mencari dana untuk pembangunan masjid IKMT.

Serta, Yayasan dalam melakukan kegiatannya melekat, sinergis dan linier dengan seluruh program IKMT.

Sepakat pada kesempatan tersebut diberinama Yayasan Umat Al-muhajirin Bersatu dengan Pengurus ditunjuk secara aklamasi akan didaftarkan Kemenkumham yaitu Ketua : Abdullah Muzaki, Sekretaris : Miche Tenggono Bendahara : Nasdial, Pengawas : Ketua IKMT (Syahrial Koto)
Pembina : Wakil Ketua IKMT (H.Fitiri Chandra)

Dengan, Biaya pembuatan akta dan SK Kemenkumham Rp.3.500.000, saat ini sudah terkumpul uang Rp.2.000.000 hasil sumbangan peserta rapat sehingga kekurangannya Rp.1.500.000 lagi.

Kantor yayasan berada di kantor sekretariat IKMT, Pendirian yayasan mengunakan jasa notaris warga minang Ibu Mona. Sertifikat tanah nantinya akan balik nama atas nama IKMT

IMG-20240616-WA0073

Adapun, Tentang Pengurus Lahan Tanah Masjid Akan dibentuk pengurus yang bertanggung jawab mengurus, merawat, menjaga tata tertib, menjaga keamanan lahan tanah masjid dan bangunan kantor sekretariat serta saung dan fasilitas lainnya. Dan akan dibuatkan tata tertib dan peraturan lahan tanah masjid, serta Kepengurusan lahan tanah masjid dibawah pengendalian dan pengawasan ketua IKMT.

Sedangkan, Tentang Pemanfaatan Lahan Tanah Masjid yaitu Fasilitas kantor dan saung yang ada dilahan tanah masjid bisa dipakai untuk kegiatan warga minang baik perorangan atau kelompok organisasi seperti untuk pertemuan, arisan, rapat, pengajian, olahraga dan kegiatan lainnya dengan mematuhi tata tertib yang ada.

Lahan Tanah masjid bisa ditanami tanaman lunak jangka pendek dan tumpangsari dengan ketentuan dilakukan oleh warga minang dengan tujuan tidak komersil, hasil dipetik bersama untuk konsumsi kegiatan disaung dan lahan masjid terawat dari semak belukar serta dari hewan melata berbisa lainnya, kemudian kegiatan tanam menamam tidak mengganggu proses pembangunan serta bisa dihentikan apabila tanah akan diratakan.

Dan Akan diadakan sarana olahraga takraw, tenis meja dan apabila memungkinkan lapangan voli dengan tujuan agar warga minang bisa berkumpul bersilaturahmi sambil berolahraga serta membawa efek baik warga sekeliling saung dengan ada fasilitas tersebut.

BACA JUGA   HMI-KAHMI Tetap Kritis Jika Kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Tasik Tidak Berpihak Kepada Masyarakat

Serta Akan dibangun saung posko pembangunan masjid dipinggir jalan sebelah jalan utama masuk ke lahan tanah masjid, yang bertujuan untuk mengontrol masuk pembungan brankal dan mencegah masyarakat membuang sampah ke lahan tanah masjid, serta untuk posko apabila ada kegiatan penggalangan dana umum untuk pembangunan masjid.

Nantinya, Diposko tersebut akan ada warung kecil-kecilan milik IKM yang berjualan kopi, cemilan, bakso atau makan, minuman dan barang lainnya yang bisa menghasilkan income/pendapatan yang bisa dipergunakan untuk biaya operasional perawatan saung seperti token listrik, babat rumput, konsumsi kegiatan gotong royong, kegiatan silaturahmi disaung dan konsumsi apabila ada tamu IKM yang mampir di saung.

Dan, Penjaga warung IKM adalah warga minang yang tinggal dekat tanah masjid selain bertugas berjualan, juga bertugas memperhatikan setiap brangkal yang masuk agar tidak bercampur dengan sampah, membersihkan selokan didepan tanah masjid dari sampah, menghidupkan dan mematikan air dan lampu saung/kantor, menjaga kebersihan saung/Kantor, melayani konsumsi apabila ada tamu IKMT, sebagai penghubung ke pengurus apabila ada tamu/Donatur yang ada keperluan ke lahan tanah masjid.

Itulah, poin-poin hasil kesepakatan pada acara rapat pengurus dan dewan IKMT, yang mana hasil rapat tersebut menjadi acuan dan pedoman pengurus dalam melaksanakannya.

sekaligus menjadi pengetahuan dan informasi bagi masyarakat minang secara umum tentang kegiatan kedepannya IKMT serta bisa memahami dan mengerti maksud dari poin-poin kesepakatan hasil rapat yang telah dilaksanakan.

Dalam kesempatan ini juga di informasikan bahwa lahan tanah masjid masih berhutang senilai Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) dari total harga Rp.1.350.000.000 (Satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), sehingga kita masih membutuhkan sedekah dari donatur agar tanah ini segera lunas.

Selanjutnya apabila tanah ini lunas, kemudian sertifikat di balik nama atas nama organisasi IKMT.

setelah itu akan diadakan rapat akbar luarbiasa warga minang Tasikmalaya dalam rangka mencari kesepakatan bersama status tanah atas nama AJB, Hibah atau wakaf serta akan di ambil kesepakat bersama tentang tata desain/Layout gambar masjid dengan fasilitasnya.

untuk kepastian hukumnya disahkan oleh notaris, sehingga bisa untuk menjadi pedoman perencanaan dan proses pembangunan kedepannya bagi pemangku jabatan.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *