Home / Peristiwa / Hut Bhayangkara Ke 74, Di Polres Tasikmalaya Diwarnai Aksi Solidaritas PMII dan KMRT
IMG-20200702-WA0118

Hut Bhayangkara Ke 74, Di Polres Tasikmalaya Diwarnai Aksi Solidaritas PMII dan KMRT

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com- 1 Juli 2020, Di hari ulang tahun Bhayangkara yang ke-74, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. Tasikmalaya bersama Koalisi Mahasiswa Dan Rakyat Tasikmalaya ( KMRT) melakukan aksi solidaritas tentang adanya tindakan represif aparat kepolisian terhadap masa demonstrasi terkait protes galian C ilegal yang terjadi di Pamekasan, Jawa Timur pada 25 Juni 2020 lalu.

Ketua Cabang PMII Cabang Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam menilai, penanggalan aksi di hari sakral Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya, tentu sangat #momential#. Setelah merayakan upacara HUT-nya, tentu seharusnya polres Tasikmalaya tidak boleh anti kritik terhadap segala bentuk evaluasi untuk kemajuan kepolisian di Tasikmalaya, apalagi momennya terjadi setelah adannya tindakan arogansi oknum kepolisian di Pamekasan.

Dalam aksi kali ini, PMII bersama KMRT menyuarakan beberapa tuntutan aksinya yang di tuangkan dalam poin-poin fakta integritas. Dalam tuntutannya sangatlah tidak wajar apabila Kapolres Kabupaten Tasikmalaya tidak menandatangani fakta integritas tersebut, tegas Ungguk Suryadi sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi.

Menyoal kejadian di Pamekasan, tentu menjadi lampu merah bagi kepolisian, agar supaya tidak terjadi kejadian serupa terhadap aksi demonstran di Kabupaten Tasikmalaya.

“Sayangnya setelah terik panas berubah menjadi dentik hujan, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya bersikukuh tidak mau menandatangani fakta integritas masa aksi. Bahkan yang lebih mengecewakan, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya tidak menemui sama sekali masa aksi” ungkap Zamzam melalui pers rilis yang diterima oleh tasikzone.com

“Kondusif sudah, sabar sudah, panas-panasan hingga didinginkan oleh tetesan hujan-pun sudah, bahkan hingga tuntutan tak begitu berat, Kapolres tidak mau mengabulkan permintaan sederhana ini?, astaghfirulloh,” Ucap Riyan Nur palah sebagai Presiden KMRT menambahkan.

Sementara isi dari poin-poin fakta integritas tersebut adalah :
1. Mengutuk keras tindak represif aparat kepolisian terhadap masa aksi
2. Mengevaluasi kinerja Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya
3. Aparat Kepolisian wajib melaksanakan pelayanan, pengamanan dan penanganan terhadap masa aksi sesuai dengan PERKAPOLRI dan UU Kepolisian
4. Meminta Kapolres Tasikmalaya untuk menjamin keamanan dan ketertiban ketika terjadi aksi di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA   Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto, Hadirkan Motivator

Sebelum aksi bubar, masa aksi melontarkan kecamannya terhadap kebijakan Kapolres yang dinilai sangat mengecewakan. Dalam hal ini, PMII bersama masa aksi lainnya akan terus mengupayakan tuntutannya dengan melaporkan Kapolres Kabupaten Tasikmalaya kepada Mapolda Jawa Barat. “Kami akan meluas, dan berlipat ganda,” pungkas Fahmi Muhamad Fauzi salah satu masa aksi.

‌Yang juga di perkuat oleh Ketua Cabang PMII Kab. Tasikmalaya Zamzam Multazam bahwa dengan sikap Kapolres Tasikmalaya yang tidak mau menemui Masa Aksi dan tidak mau menandatangani pakta Integritas antara PMII dan Kapolres Tasikmalaya yang padahal Kapolres-Kapolres sebelumnya yang menjabat sebagai Kapolres Tasikmaya setiap ada yang melakukan aksi di Polres Tasikmalaya pasti menemui Masa Aksi, atas kejadian tersebut PMII dengan tegas Akan melakukan Aksi Kembali di depan Mapolda Jawa Barat meminta Kapolda Jawa Barat untuk mengepaluasi Kinerja Kapolres Tasikmalaya.

Seperti apa yang menjadi tuntutan aksi PMII pamkekasan Jawa timur pada tanggal 25 Juli 2020 terkait penambangan Galian C ilegal, yang kemudian terjadi tindakan revresipitas yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian Polres Pamekasan, PC PMII Kab. Tasikmalaya di momentum HUT Bhayangkara ke 74 meminta Kapolres Tasikmalaya untuk mengevaluasi apa yang menjadi PR Polres Tasikmalaya dalam melakukan tugas dan pungsinya diantaranya bagaimana Polres Tasikmalaya untuk bertindak tegas terhadap Penambangan Galian C Ilegal yang ada di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk melakukan investigasi terkait penambangan pasir Galunggung.(rls/ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *