Pangandaran, Tasikzone.com – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2024, Karang taruna Mekar Mulya melaksanakan kegiatan aksi pembersihan di sungai Cimandala, Dusun Cigangsa dan Dusun Pangkalan, Desa Pangkalan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.
Dalam kemasyarakatan tidak bisa lepas dari peran serta Pemuda/I di suatu daerah sangat memberikan dampak baik positif mauoun negatif.
Namun hal lain dilakukan Karang Taruna Mekar Mulya Desa Pangkalan patut diapresiasi sebab kegiatan bersih – bersih sampah di sungai yang dilaksanakan membuahkan hasil tumpukan sampah satu truk mobil dan diangkut dari sungai Cimandala tersebut.
Ada dua jenis sampah yang di bersihkan yaitu sampah organik dan anorganik, tetapi kami menemukan bahwa dilapangan, sampah di dominasi oleh limbah rumah tangga berupa popok bayi, limbah plastik, dan lainnya yang tidak mudah terurai oleh alam dan mengakibatkan pencemaran lingkungan serta rusaknya ekosistem yang ada di sungai tersebut.
Deden sebagai Ketua Karang Taruna Mekar Mulya mengatakan bahwa hari pahlawan harus diperingati dengan sungguh-sungguh, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mencintai dan menjaga lingkungan sekitar khusunya sungai sebagai irigasi persawahan, paparnya.
Pemerintah Desa Pangkalan sudah seharusnya bergerak cepat dalam menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), agar permasalahan sampah yang ada bisa secepatnya di atasi ujar Apip Ketua Pelaksana.
Kegiatan aksi pembersihan ini di inisiasi oleh Karang Taruna Mekar Mulya dan Pemerintah Desa Pangkalan serta berbagai lapisan organisasi seperti PKK, FKDM, Pecinta Alam, MUI, BABINSA serta BABINMAS Desa Pangkalan.
Bapak Yana, Sebagai Kepala Puskesmas Langkaplancar juga menghimbau kepada masyarakat, supaya sadar terkait kebersihan lingkungan, karena dampak negatif yang di timbulkan dari membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai akan dirasakan oleh anak cucu kita kelak, jadi, “buanglah sampah kepada tempat yang benar” Sambung Yana.
Ruli ( BIMAS Polsek Langkaplancar) menegaskan, bahwa kegiatan pembuangan sampah tidak pada tempatnya yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta denda sejumlah Rp 15.000.000,-
Sementara itu, Ruhyana Kepala Desa Pangkalan berharap melalui kegiatan ini kita bisa menjadi bagian dari pahlawan modern.
Aksi pembersihan sungai Cimandala yang pertama dilakukan ini adalah salah satu program karang taruna divisi lingkungan hidup serta sebagai upaya penyadaran bagi masyarakat Desa Pangkalan khususnya, dan umumnya bagi semua masyarakat indonesia, supaya mencintai lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, pungkasnya. (Driez)