Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Hari Anti Korupsi Internasional, LSM Berantas menyegel Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. kedatangannya itu
mempertanyakan Peranan Inspektorat nyaris tidak berfungsi dan seakan-akan jadi pelindung bagi para oknum perangkat desa yang bermasalah.
Seperti disampaikan Heri Ferianto ketua Umum LSM Berantas kepada wartawan disela aksi, senin (09/12/2024)
“Masyarakat sudah gerah melihat perilaku oknum perangkat desa yang korup dan seakan luput dari pengawasan. di mana dan kemana lembaga pengawasan daerah itu, sementara korupsi di Desa semakin hari semakin menjadi,” kata Heri Ferianto.
Karena dirasa lembaga pengawas daerah tersebut dinilai kurang berguna, bahkan hanya menjadi beban rakyat mengingat APBD yang digunakan untuk penyelenggaraan pengawasan tidaklah sedikit.
“Jadi, sudah seharusnya tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” tuturnya.
Lanjutnya, Korupsi Dana Desa tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang melibatkan sistem, individu, dan kepentingan politik tertentu.
Salah satu penyebab terjadinya korupsi di desa adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran. Proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan keuangan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat.
“Ditambah tumpulnya pengawasan dari Inspektorat yang membuat semakin luasnya kesempatan bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi,” tegas Heri.
Peranan penegak hukum yang tegas harus menjadi langkah krusial untuk menindak oknum perangkat desa yang terlibat korupsi Dana Desa.
Penegakan hukum yang cepat dan transparan diyakini akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan Dana Desa.
“Tanpa adanya sanksi yang tegas, upaya pencegahan korupsi di Desa akan sulit berhasil, karena pelakunya merasa tidak ada konsekuensi hukum yang serius,”bebernya.
Berikut beberapa point LSM BERANTAS dalam aksi tersebut diantaranya.
1. Menuntut Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk bersikap netral dan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan sampai ada kesan seolah-olah Inspektorat malah jadi pelindung bagi oknum perangkat desa yang diduga bermasalah.
2. Mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit secara uji petik terhadap seluruh Desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya terutama pada sektor Penyertaan Modal BUMDesa, Aset BUMDesa, Program Ketahanan Pangan Desa, Pembangunan/Pengembangan Wisata Desa dan Program-program Desa lainnya.
3. Mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum agar lebih proaktif, reaktif, tegas dan cepat tanggap dalam memproses setiap pengaduan masyarakat khusunya pengaduan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Desa.