Home / Politik & Hukum / GMBI Kota Tasik Geruduk DPRD Bahas Alih Fungsi Lahan, Komisi III : Ekonomi Tumbuh Dengan Tetap Menjaga Lingkungan
IMG-20220110-WA0011

GMBI Kota Tasik Geruduk DPRD Bahas Alih Fungsi Lahan, Komisi III : Ekonomi Tumbuh Dengan Tetap Menjaga Lingkungan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-LSM GMBI Kota Tasikmalaya mendatangi Gedung DPRD, kedatangannya ini meminta DPRD melakukan agar lebih meningkatkan Tugas dan Fungsinya baik sebagai Budgeting maupun sebagai Controling dalam Pelestarian Lingkungan Hidup.

Seperti yang disampaikan oleh perwakilan GMBI yang membacakan pernyataan sikap dengan ditandatangani Ketua GMBI Kota Tasikmalaya, Senin (10/01/2022)

Dalam pernyataan sikap LSM GMBI disana tertulis Kota Tasikmalaya sebelum terbentuk tahun 2001 pernah dijuluki Kota seribu bukit, namun seiring beberapa kali pergantian Kepala Daerah diikuti hilangnya bukit-bukit dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang masif khususnya di wilayah kecamatan Bungursari, Kecamatan Mangkubumi

maraknya alih Fungsi Lahan Zona Hijau Produktif menjadi Perumahan, Bangunan Pabrik, Gedung-Gedung Perkantoran serta Pengelolaan, Penanganan, Pengurangan Sampah beserta Kemitraannya yang belum menjadi Solusi terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup termasuk Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan Hidup yang patut diduga tidak Tegas.

Puluhan Anggota GMBI Kota Tasikmalaya datang dengan Aksi Damai yang dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila.

BACA JUGA   Pastikan Sesuai Protap Polsek Jamanis Monitoring Penyembelihan Hewan Qurban

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III Enan Suherlan menyampaikan kepada wartawan LSM GMBI meminta agar pemerintah bisa peduli agar ekosistem terjaga.

“ini harus menjadi, Perhatian semua karena hidup kita tidak terlepas dari Lingkungan, Saya mengapresiasi atas apa yang disampaikan oleh LSM GMBI” Kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Tuntutannya bagimana pemerintah mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.

“Kami sangat menerima karena keterkaitan dengan Komisi III, selanjutnya kami akan menulis Nota yang disampaikan kepada pimpinan. Karena ini aspirasi masyarakat dan harus disampaikan amanah ini” Tuturnya

Kota Tasikmalaya sudah memiliki RDTR nya Wilayah mana yang lahan pertanian tidak boleh terganggu, dan yang tidak diperbolehkan dialih fungsikan

“apalagi sekarang Kota Tasik menargetkan kedepan sebagai kota industri, oleh karena itu harus jadi pertimbangan juga agar Tumbuh ekonomi dan lingkungan terjaga” Pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *