Home / Ragam / Gerakan Pemerhati Kebijakan Bedah RTH Di Wilayah Singkup Bersama Dinas PUPR Kota Tasikmalaya
IMG_20240626_173144

Gerakan Pemerhati Kebijakan Bedah RTH Di Wilayah Singkup Bersama Dinas PUPR Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Gerakan Pemerhati Kebijakan (GEPRAK) Kota Tasikmalaya melakukan audensi bersama Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, selasa (25/06/2024)

GEPRAK yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Indonesia (Germasi), Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) dan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) ini.

Geprak menerima kuasa dari 19 orang pemilik lahan di wilayah kelurahan Singkup yang dalam rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Tasikmalaya peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah kota Tasikmalaya untuk Ruang terbuka hijau dan pertanian, tanpa meminta persetujuan pemilik terlebih dahulu.

Ais Rais perwakilan dari GEPRAK menyampaikan dengan adanya pengaduan dari para pemilik lahan di beberapa titik lokasi yang berbeda, kami memandang bahwa masih banyak lahan masyarakat yang ditetapkan peruntukannya untuk ruang terbuka hijau, pertanian tanpa adanya persetujuan pemilik.

“Beberapa kali Kami sampaikan dan kami pertanyakan kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas PUTR sebagai perwakilan Forum Penataan Ruang, Sebetulnya apa yang menjadi dasar, syarat dalam penetapan peruntukan ruang tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang menjadi pemilik lahan mengadu kepada kami dikala lahan yang dimilikinya mau dijual dan peminatnya melakukan cek zona peruntukan ke pemerintah kota ternyata lahan nya diperuntukan untuk ruang terbuka hijau dan pertanian. apakah penetapan peruntukan ruang tanpa persetujuan pemilik lahan ini termasuk perbuatan zalim atau tidak ?,”kata Ketua Umum Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK Publik)

BACA JUGA   BEWARA Priangan Timur 2023, Perkuat Sinergi Melangkah Maju Membangun Ketahanan Ekonomi

Sementara itu, kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Rizky Komalasari ST, MM menyampaikan Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Arahan dari Pemerintah Pusat itu untuk mempermudah investasi.

Semua hal yang mendukung kemudahan investasi tersebut diupayakan untuk dipermudah untuk Pemerintah, ini sama halnya dengan kebijakan di bidang Tata ruang.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja terbitlah permen ATR 13 Tahun 2021 yang menyampaikan bahwa Dari peraturan daerah, kita bisa meninjau RTRW Kota dan bisa meninjau aturan di atasnya RTRW Provinsi Jawa Barat yaitu dapat dijadikan acuan menerbitkan kesesuaian pemanfaatan ruangan untuk mendukung RDTR,”kata Rizky Komalasari.

Dari hasil pengecekan lapangan dalam audensi dibuka situs wargi jabar, dalam halaman website ini bisa dilihat beberapa aturan dibidang tata ruang, rencana tata ruang, RDTR, RTRW Kota maupun Provinsi.

Disana diperlihatkan hasil survai dengan beberapa titik kordinator, ada 9 kordinat yang di survai. Dengan menghasilkan 8 Kordinat bisa Alih Fungsi Lahan menjadi pemukiman dan 1 Kordinat tidak bisa di Alih fungsikan.

Namun, menurut Rizky akan lebih ideal apabila sudah ada bidang tanahnya dan sebaliknya tidak titik kordinat agar bisa terlihat betul bagimana peruntukan ruang pada bidang tanah tersebut.

“Memang, dalam peraturan tata ruang kalau memungkinkan untuk di bangun itu bisa di bangun kalau memang dimungkinkan dalam petanya,” tandasnya (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *