Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sengketa Pemilihan Umum antar peserta pemilu, kini terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya. Hal ini merupakan kali pertama terjadi di Pesta Demokrasi Lima Tahunan ini.
Sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 (Hj Nurhayati- Muslim) sebagai pemohon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ivan-Dede) sebagai termohon pada selasa lalu (24/09/2024) dan dilakukan musyawarah kamis (26/09/2024)
Pasangan Nomor Urut 1 meminta kepada Paslon Nomor 2 untuk tidak memasang Logo PPP diatribut manapun atau APK yang disebar,
Disyukuri, Bawaslu Kota Tasikmalaya menjadi penengah dengan bergerak cepat dilakukan Musyawarah bersama.
“Kami menerima permohonan dari Paslon Nomor Urut 1, untuk tidak memasang Logo PPP di Paslon Nomor urut 2,” kata Djoko Narendro kordinator divisi Hukum dan penyelesaian sengketa saat konferensi pers, jumat (27/09/2024) di Aula Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Hasilnya, pasangan Nomor urut 2 tidak akan lagi memasang atribut Logo PPP yang bukan pengusungnya.
“Telah terjadi kesepakatan bersama paslon nomor urut 2, tidak akan memasang lagi atribut PPP dan adapun yang masih menyebar itu merupakan sisa dari sebelum Partai tersebut melakukan usungan,” ucapnya
Pun, Bawaslu menegaskan Ketika ditepkan aturan main sudah sah, pihak yang tidak diusung oleh partai PPP, paslon tidak boleh memakai atribut Partai PPP baik dari atribut berupa APK maupun yang menyebar di Media Sosial.
“Pihak paslon nomor 2 akan melakukan penurunan Baligho secara langsung yang masih memasang, Atribut PPP,”tandasnya. (Rian)