Home / Politik & Hukum / Gerak Cepat Bawaslu Selesaikan Sengketa Antar Pasangan Calon Di Pilkada Kota Tasikmalaya
Usai Musyawarah, Para Kuasa Hukum dari Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Bergandengan Tangan, kamis kemarin (26/09/2024) di Aula Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya
Usai Musyawarah, Para Kuasa Hukum dari Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Bergandengan Tangan, kamis kemarin (26/09/2024) di Aula Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya

Gerak Cepat Bawaslu Selesaikan Sengketa Antar Pasangan Calon Di Pilkada Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sengketa Pemilihan Umum antar peserta pemilu, kini terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya. Hal ini merupakan kali pertama terjadi di Pesta Demokrasi Lima Tahunan ini.

Sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 (Hj Nurhayati- Muslim) sebagai pemohon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ivan-Dede) sebagai termohon pada selasa lalu (24/09/2024) dan dilakukan musyawarah kamis (26/09/2024)

Pasangan Nomor Urut 1 meminta kepada Paslon Nomor 2 untuk tidak memasang Logo PPP diatribut manapun atau APK yang disebar,

Disyukuri, Bawaslu Kota Tasikmalaya menjadi penengah dengan bergerak cepat dilakukan Musyawarah bersama.

Konferensi Pers Bawaslu Kota Tasikmalaya bersama sejumlah media, Junat Sore (27/09/2024)
Konferensi Pers Bawaslu Kota Tasikmalaya bersama sejumlah media, Junat Sore (27/09/2024)

“Kami menerima permohonan dari Paslon Nomor Urut 1, untuk tidak memasang Logo PPP di Paslon Nomor urut 2,” kata Djoko Narendro kordinator divisi Hukum dan penyelesaian sengketa saat konferensi pers, jumat (27/09/2024) di Aula Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA   Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Amankan Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang

Hasilnya, pasangan Nomor urut 2 tidak akan lagi memasang atribut Logo PPP yang bukan pengusungnya.

“Telah terjadi kesepakatan bersama paslon nomor urut 2, tidak akan memasang lagi atribut PPP dan adapun yang masih menyebar itu merupakan sisa dari sebelum Partai tersebut melakukan usungan,” ucapnya

Pun, Bawaslu menegaskan Ketika ditepkan aturan main sudah sah, pihak yang tidak diusung oleh partai PPP, paslon tidak boleh memakai atribut Partai PPP baik dari atribut berupa APK maupun yang menyebar di Media Sosial.

“Pihak paslon nomor 2 akan melakukan penurunan Baligho secara langsung yang masih memasang, Atribut PPP,”tandasnya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *