Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan di Kota Tasikmalaya. Senin (25/10/2021)
Berikut Pandangan Fraksi Gerindra pada Paripurna tersebut, Setelah kami mempelajari dan menganalisis rancangan peraturan pendapatan daerah dan kota belanja tasikmalaya tentang daerah tahun anggaran anggaran 2022, rancangan peraturan daerah kota tasikmalaya tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di kota tasikmalaya dan rancangan peraturan daerah kota tasikmalaya tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, fraksi partai gerindra menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut:
“Terhadap rancangan peraturan daerah kota tasikmalaya tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, pemerintah kota tasikmalaya harus melakukan penganggaran secara proporsional terhadap alokasi anggaran belanja daerah bagi seluruh opd. Sehingga alokasi anggaran yang dibuat tepat guna, tepat sasaran, serta dapat terus mendorong pelaksanaan pembangunan di kota tasikmalaya secara berkelanjutan.”Kata H Andi Warsandi Ketua Fraksi Partai Gerindra kepada Wartawan
Lanjutnya, Terhadap kemungkinan defisit anggaran yang disebabkan berkurangnya pendapatan daerah, serta adanya kebutuhan pengalokasian dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada, penyertaan modal daerah, serta pembayaran pokok utang daerah, pemerintah daerah harus melakukan langkah langkah rekonsiliasi dan efisiensi belanja serta mampu menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber penghasilan asli daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Serta melakukan pengelolaan dan pengawasan secara baik, berkelanjutan dan menyeluruh;
“Kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi harus terimplementasikan dengan baik pada tahun 2022. Sehingga, dampak ekonomi karena adanya pandemi covid-19 dapat segera diselesaikan dan masyarakat kota tasikmalaya dapat ekonomi: kembali bangkit dan pulih secara”tuturnya
Fraksi kami mengingatkan bahwa tahun 2022 adalah akhir dari pemerintahan saudara walikota, untuk itu harus dipastikan apbd tahun 2022 diarahkan untuk menyelesaikan tahun tema pembangunan serta menuntaskan rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) merupakan komitmen dan janji kepala daerah.
“Fraksi kami mendorong untuk segera dilakukan penataan kawasan perkotaan terutama di jl cihideung dan jl hz mustofa, sehingga kota tasikmalaya akan terlihat lebih resik dan artistik, sejalan dengan penataan dan pemberdayaan pkl nya, untuk itu regulasi tentang pkl dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022.”tambahnya
Fraksi kami mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan kajian potensi pendapatan, karena kami meyakini masih besar pad yang bisa kita dapatkan dari pajak dan retribusi daerah. Contohnya pajak bumi dan bangunan, pajak dan retribusi parkir, pajak kos-kosan, serta retribusi pengelolaan sampah di masyarakat. Termasuk kajian untuk segera memproduksi air dalam kemasan yang akan diproduksi oleh kita sendiri, yang sudah jelas pangsa pasarnya yaitu khususnya kita semua warga kota tasikmalaya dan sudah nampak jelas berapa keuntungan yang bisa kita dapatkan yang bisa disumbangan untuk menambah pendapatan asli daerah kita.
“Karena kemampuan keuangan kita terbatas untuk membiayai keseluruhan pembangunan, maka fraksi kami mendorong kepada pemerintah daerah dan kita semua untuk terus menerus mempromosikan keunggulan dan potensi daerah kita kepada daerah lain, memberikan kemudahan dalam stasi sehingga akan menarik banyak investor datang ke daerah kita untuk melakukan kerjasama dalam membangun daerah kita”bebernya
Bahwa kita sudah memiliki perda no 2 tahun 2022 tentang pengembangan usaha mikro, untuk itu fraksi Kami mendorong dan mengingatkan kepada kita semua untuk secara konsisten memakai produk buatan sendiri, sebagai wujud kecintaan kita terhadap produk buatan kita sendiri, sehingga bisa mendorong para pelaku udaha mikro kita, untuk tetap eksis, berkembang dan berdaya saing kalo bukan oleh kita, siapa lagi. Kalo bukan sekarang, kapan lagi;
Terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di kota tasikmalaya dan perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012, Tentang retribusi perizinan tertentu merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh pemerintah kota tasikmalaya seiring dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sehingga aturan yang ada di kota tasikmalaya berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membawa perubahan yang signifikan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah salah satunya dalam mengatur peengelolaan bangunan gedung dan retribusi, terkait ini pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian peraturan daerah untuk menghindari potensi hilangnya pendapatan asli daerah.
Hilangnya beberapa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal pengelolaan bangunan gedung dan dalam hal pengelolaan retribusi perizinan tertenu di kota tasikmalaya seiring dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, jangan sampai menghilangkan substansi pengawasan serta pengendalian pemerintah daerah terhadap bangunan gedung dan pengelolaan re pendirian usi, sehing pengelolaan bisnis, investasi, industri serta tata ruang kota tasikmalaya tetap selaras sebagaimana yang telah diamanatkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah kota tasikmalaya.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, fraksi partai gernda setuju rancangan peraturan daerah kota tasikmalaya tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, rancangan peraturan daerah kota tasikmalaya tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di kota tasikmalaya dan rancangan peraturan daerah kotaperubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dilanjutkan ketingkat pembahasan”tandasnya.(ibye)