Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Forum Islam Sukapura Menggugat (ISGAT), telah berhasil mengeluarkan sebuah Motor Suzuki Z 5141 EP, milik Kang Ajengan imam Dewan kehormatan Jama’ah sholawat burdah keluarga pontren miftahul khoer indihiang.
“Ahamdulillah kita sudah berhasil melakukan negosiasi dengan pihak pimpinan Suzuki Finance, sekaligus melunasi sisa cicilan motor milik Kang Ajengan, kasihan motor tersebut satu-satunya alat transportasi yg biasa dipakai untuk keliling da’wah/pengajian selama ini oleh ustadz. tiba-tiba dirampas oleh DC”, demikian disampaikan Nanang Nurjamil (kang Jamil) sebagai ketua ISGAT kepada wartawan, selasa (26/09/2017).
Isgat juga sudah memberikan peringatan keras kepada pihak leasing agar tidak lagi menggunakan jasa debt collector kalau tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, selain jelas melanggar peraturan perundangan dan hukum pidana, keberadaan debt collector (DC) selama ini juga sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
“karena itu kami menghimbau atas kejadian ini kepada seluruh leasing yg ada di Tasikmalaya, agar mulai hari ini tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Kalau pihak leasing tidak mau mengindahkan himbauan kami dan tetap menggunakan jasa debt collector, kita lihat konsekuensi dan akibat apa yg alan ditanggung oleh pihak leasing yg bersangkutan”. Kang Jamil menambahkan dalam akhir statemennya.(ibye)