Tasikzone.com – Erlan Roeslana (59) saksi sidang meringankan dari CV Malabar selain membeberkan Aliran dana dari SPK Bodong yang mengalir ke Salah satu Oknum Pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya, pun membeberkan Dugaan Aliran dana SPK Bodong yang dibelikan 7 Unit Mobil.
Bahkan tekhnis pembelian yang dianggap tidak lajim disampaikan oleh Erlan didepan Hakim, pada Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tinggi Kelas 1 A Jl Riau Martadinata Bandung, Senin lalu (05/06/2023)
Menurutnya, tekhnis pembelian mobil yang D (salah satu terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda) awalnya BPKB di foto dan diajukan berbarengan dengan pengajuan spk bodong selanjutnya.
“setelah ada informasi deal di acc pencairan, D itu menunggu di Kantor notaris, D nunggu diluar dengan pengelola showroom setelah mendatangi pencairan bawa duit, baru bayar mobil” kata Erlan, kepada tasikzone.com, Jumat (09/06/2023) (rian)