Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Terkait empat menara BTS yang telah disegel oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Pol PP dan Damkar beberapa waktu lalu karena diduga manyalahi aturan, namun faktanya pasca penyegelan sekarang ini izin mendirikan bangunan (IMB) menara-menara tersebut diterbitkan oleh dinas terkait yang disinyalir tanpa menjalankan prosedur yang berlaku.
Menara tersebut lokasinya berada di empat wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung, Kelurahan Kersamenak dan Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu, serta Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.
Permasalahan tersebut Kini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tasikamalaya, dan permasalah tersebut kini sudah mulai pengecekan oleh Pihak Kejaksaan.
Dikatakan Kasi Intel Widi Wicaksono kepada tasikzone.com, menurutnya berkas yang diberikan oleh Pemuda Demokrat itu kini sudah diterbitkan Surat Perintah untuk pengecekan Kelapangan.
“Untuk pelaporan mengenai 4 tower itu, kita sudah terbitkan surat perintah tugas kepasa pa sidik dan kawan kawan untuk cek permasalahan tersebut kelapangan”ungkapnya
Menurutnya, Dipilihnya pa sidik memimpin penyelidikan karena merupakan jaksa senior yang mengetahui kondisi yang ada di Kota Tasik. “Untuk hasilnya nanti akan dilaporkan kepada saya. Pemanggilan belum ada, namun turun kelapangan sudah”tambahnya
Widi berharap kedepan tidak ada lagi permasalah perizinan, dirinya pun akan akan memberikan masukan kepada oemkot untuk melihat konsep perizinan di surabaya, agar masalah Perizinan seperti ini terulang kembali dikemudian Hari “Di surabaya itu perizinan serba online, syarat dan ketentuan tidak terpenuhi secara otomatias akan gugur diseitemnya Disana sangat tertib, untuk perizinan tower sudah ada ditentukan lokasinya”tuturnya
Bahkan Untuk ketentuan yang harus dibayar juga sistem online, dan tidak pernah bertemu antara sipemohon dan petugas perizinan itu akan bisa mengantisipasi segala bentuk pungli, tandasnya.(rian)