Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
empat kelompok komplotan pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamanakan Satreskrim Polres Tasikmalaya, (06/02/2023)
Dari Empat Komplotan ini telah diamankan 16 unit kendaraan roda dua di Mako Polres Tasikmalaya.
Dari ke 16 Unit Motor ini, tujuh diantaranya adalah sepeda motor Honda Beat, Honda Vario, dua Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.
Yang menjadi titik Lokasi Kejadian diantaranya Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah. Termasuk wilayah kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.
“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, dengan berbagai titik lokasi aksi pencurian. Dari delapan tersangka terbagi empat kelompok, dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis,” Kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM kepada wartawan.
Salah satu kelompok ada yang melakukan aksinya dengan menggunakan senapan angin atau senjata soft gun dengan mengancam korban bahkan pernah melukai korbannya.
Untuk pengungkapan kasus curanmor ini, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani atau empat kelompok ini,” ungkap dia.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, tambah dia, dari keempat kelompok komplotan tersebut ketika melakukan aksinya dengan cara berbeda-beda.
Kelompok satu, terang dia, melakukan pencurian sepeda motor dan handphone dengan merusak kaca jendela rumah dan warung. Kelompok dua melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau later T.
“Kelompok dua sempat juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senapan angin atau soft gun. Bahkan sempat melukai korbannya dengan menembak peluru soft gun,” ungkap dia.
Kelompok tiga, melakukan aksi nya dengan merusak dan memutuskan kunci soket. Untuk kelompok empat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci later T.
“Untuk kelompok dua sempat melakukan aksinya di dua lokasi lainnya yaitu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung. Sementara kelompok empat di wilayah kota/kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, ada kelompok pelaku yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan menggunakan untuk melukai korbannya.
“Sempat melukai korbannya, baru percobaan perampokan tetapi tidak berhasil. Dia menakuti korban dengan senjata angin, ini aksi terakhir di lawan sama korban nya,” kata dia.
Untuk pendalaman, kata dia, Reskrim masih melakukan pengembangan dan terus mencari informasi untuk dikembangkan.
Para pelaku, kata dia, menjual hasil curian motornya melalui COD-an atau langsung kepada penadah atau pembeli bahkan ada juga yang melalui secara online.
“Dijual motor curiannya ada yang sampai Rp 1 – 3 juta. Untuk penadah R masih DPO, kita masih melakukan pengejaran,” tambah dia.
Pasal yang disangkakan, kata dia, adalah pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun.
“Kepada masyarakat hati-hati, kejadian terjadi kebanyakan kelalaian pemilik motor, karena tidak menggunakan kunci ganda, tidak memarkirkan di tempat yang aman, jadi tidak pakai standar yang digunakan untuk yang layak,” tambah dia.
Salah satu pelaku Y (Residivis) mengaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata atau senapan angin untuk menakut-nakuti korban nya.
“Iya pak ditembaki dua kali, tetapi tidak kena. Akhirnya gagal karena korban melawan,” kata dia.
Pelaku yang diamankan dari kelompok satu DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga saudara R dan PA dan kelompok empat saudara R dan A. Sementara satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R yang berperan sebagai penadah. (***)