Home / Politik & Hukum / Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja Ke Warung Kecil, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
IMG-20211006-WA0020

Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja Ke Warung Kecil, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tasikmalaya, tasikzone.com – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya Rabu, (06/10/2021)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pemilik sebuah warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, tentang adanya dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dari 2 orang yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya.

Dikayakan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. saat Konfrensi Pers, Rabu (06/10/2021) di Mako Polres Tasikmalaya Kota

“Kami amanakan 2 orang inisial HS dan AP tersangka selaku pengedar dan pembuat uang palsu”kata Kapolres.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Uang Palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp.50 ribu senilai Rp.10,7 juta, serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya.

“Kami juga mengamankan uang asli dari ke 2 tersangka sebesar Rp. 1,1 juta.”tambahnya

Lanjutnya, odus Operandi Pelaku membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan.

BACA JUGA   Puluhan Karyawan PT Trans Batavia di PHK Sepihak Tanpa Berikan Pesangon, Pengacara : ARM Dinilai Tidak Taat Hukum

“keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya” Tandasnya

Sementara itunKepala Perwakilan BI Tasikmalaya Darjana mengapresiasi Pengungkapan Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.

“Kita semua ini adalah Kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari Pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu sebanyak 214 Lembar Pecahan Lima Puluh Ribu senilai Rp. 10.300.000 (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu) yang tingkat kemiripannya 50% dari uang asli.”kata Darjana

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 (Lima Belas) Tahun.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *