Home / Peristiwa / Dugaan KPU Garut Membatasi Tugas Wartawan Dilaporkan Ke Polres Garut
IMG-20241025-WA0053

Dugaan KPU Garut Membatasi Tugas Wartawan Dilaporkan Ke Polres Garut

Tasikzone.com – wartawan locusonline menyampaikan Laporan Polisi (LP) kepada
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Garut , laporan ini pasca terjadinya dugaan pembatasan tugas wartawan oleh KPU Garut pada saat acara debat kandidat Pilkada Garut 2024 di Hotel Santika Rabu lalu.

wartawan locusonline.co, Asep Ahmad datang didampingi kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH Jumat (25/10/2024).

“Sesuai dengan niat kami, kami akan melaporkan KPU Garut ke Polres. Maka kami datang hari ini guna menyampaikan LP,” ujar Asep Muhidin.

Laporan Polisi (LP) itu disayangkan belum mendapatkan rekomendasi dari unit Jatanras, Polres Garut. Sehingga dirinya belum bisa mengantongi LP yang diajukan.

“Menurut pihak SPKT Polres Garut, LP nya harus ditandatangani unit terkait. Sementara, Kepala Unit Jatanras belum bisa menandatangani LP yang kami ajukan,”ucapnya.

Lanjutnya, Kanit Jatanras masih melakukan penalaahan dengan pasal yang diajukan. Bahkan Asep Muhidin menyaksikan Kanit Jatanras terus melakukan koordinaasi dengan KBO dan bagian lainnya.

“Kanit Jatanras belum bisa memberikan rekomendasi dan menganjurkan kami untuk membuat pengaduan, namun kami tetap ingin membuat LP. Akhirnya Kanit Jatanras akan melakukan penelaahan Pasal yang kami laporkan dan menunggu keputusan dari atasannya, yakni Kasat Serse,”beber Asep Muhidin.

BACA JUGA   Hujan Deras Guyur Kota Tasik, Rumah Milik Olih Rata Dengan Tanah

Asep menegaskan, LP yang ia layangkan bukan soal kode etik anggota KPU Garut dan pelanggaran pemilu, namun murni tindakan pidana.

Pun, pihaknya menjelaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex spesialis derogat legi generalis tentang pers merupakan upaya pemerintah melindungi rekan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

“terkhusus Pasal 18 ayat (1), jadi kami bukan melaporkan dugaan pidana sebagaimana diatur oleh UU KPU yang mengatur dugaan tindak pidana pemilu, atau administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilu yaitu KPU,” jelasnya.

Dirinya berharap, Polres Garut menerima LP yang ia ajukan, jangan terus mendorong pada dumas. Akan tetapi apabila laporannya tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan dapat difahami secara hukum.

“kami akan melaporkan ke Polda Jabar karena Polres Garut tidak mau menerima LP, dan tentunya kita akan sampaikan juga pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dan Polda Jabar,” bebernya

“Kami meminta pihak penegak hukum juga menghormati hak dari rekan-rekan Pers. Mereka bekerja dilindungi Undang-Undang dan menjadi pilar keempat demokrasi, jangan sampai pasal yang melindungi wartawan dan dugaan pidana kepada wartawan tidak dapat ditegakkan oleh rekan kepolisian” katanya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *