Home / Peristiwa / Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
PhotoGrid_1598341089212

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kedua tersangka, FN (21) warga Linggajaya, Mangkubumi dan RS (23) warga Nagarawangi, Cihideung, dan keduanya berprofesi sebagai buruh. Keduanya diciduk Polisi di Cihideung Balong, Nagarawangi, Cihideung. Total barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,609 gram. Selasa (25/8/2020).

Dari tangan FN diamankan seperangkat alat hisap sabu, sebuah bungkus bekas rokok di dalamnya terdapat 8 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus sedotan plastik putih.

sebungkus bekas rokok di dalamnya terdapat 4 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus sedotan plastik putih dan 3 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus lakban hitam.

Selain itu juga diamankan sebuah buah hape merek Oppo warna hitam berikut simcard dan sebuah buah tas kain loreng berisikan 1 paket plastik bening berisi sabu dan sebuah timbangan digital.

Sedangkan dari tangan RS, Polisi mengamankan barang bukti sebuah dompet warna hitam berisi  3 paket plastik bening berisikan sabu, dan sebuah hape merek Vivo warna gold berikut simcardnya.

BACA JUGA   Perayaan Tahun Baru 2021 Sepi Karena Pandemi

“Ya memang benar, kami telah menangkap 2 pengedar dan pengguna sabu di Cihideung Balong. Keduanya berprofesi sebagai buruh,” ujar Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat kepada wartawan, Senin (25/08) Siang

Terang Yaser, RS dan FN sama-sama pemakai sabu juga. Mereka mendapat barang haram itu dari DPO BR yang masih dicari anggotanya. Pihaknya menciduk mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka kerap menjual sabu.

“Kedua mengakui perbuatanya. Selain pemakai, mereka juga sama-sama pengedar. RS sering diajak FN untuk menempel sabu pesanan pengguna lainnya dan mendapat upah,” terangnya.

Jelas Yaser, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka ini untuk melakukan pengembangan kepada bandarnya atau pemasok utama sabu kepada RS dab FN.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 (1) jo 114 (1) Jo. 127 (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Indra)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *