Home / Peristiwa / DPD Berantas Kab. Tasik Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PADes di Desa Manonjaya
IMG-20240930-WA0038

DPD Berantas Kab. Tasik Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PADes di Desa Manonjaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua DPD Berantas Kab. Tasikmalaya Ruslan menyampaikan secara langsung laporan resminya kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Senin 30 September 2024.

Dalam laporannya Ruslan menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, Desa Manonjaya tercatat memiliki Aset berupa 7 unit Rumah Kontrakan dan 13 unit Kios/ruko yang setiap tahunnya disewakan dan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Manonjaya.

Setelah dilakukan investigasi secara mendalam ditemukan fakta bahwa nilai total pendapatan Desa Manonjaya dari Aset yang berupa 7 unit Rumah Kontrakan dan 13 unit Kios/ruko dapat mencapai nominal pendapatan Desa kurang lebih sebesar Rpl 115.000.000 per tahunnya.

Akan tetapi nilai total pendapatan Desa Manonjaya tersebut sangat jauh berbeda dengan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana dan Baligo Infografis Realisasi APBDes Desa Manonjaya Tahun 2023 yang mencantumkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2023 hanya sebesar Rp32.806.OOO tanpa disertai rincian sumber pendapatan yang jelas.

“Ketidaksesuaian nilai total pendapatan juga terjadi pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Manonjaya Tahun 2022 yang mencantumkan nilai Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 hanya sebesar Rp38.OOO.OOO,” tegas Ruslan

BACA JUGA   KKN-T Universitas Cipasung Bantu Selesaikan Sengketa Tanah Wisata Mata Air Cipanas Melalui Mediasi

“Atas hal itu kami menduga bahwa ada oknum yang dengan sengaja menyelewengkan dana PADes tahun 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian selama 2 Tahun Anggran kurang lebih sebesar Rp130.OOO.OOO,” tambahnya

Lanjutnya, Dan tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, mengingat Aset milik Desa Manonjaya tersebut telah dibangun sejak tahun 2014.

Dengan adanya hal itu patut diduga Pemdes Manonjaya telah membuat laporan keuangan fiktif dan membuat baligo infografis realisasi APBDes tahun 2022 dan 2023 yang mencantumkan nilai PADes yang diduga tidak sesuai dengan pendapatan Desa yang sebenamya.

“Maka patut diduga Pemdes Manonjaya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana PADes tahun 2022 dan 2023 untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya

Dengan adanya laporan ini diharapkan menjadi informasi awal untuk dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan patut diduga ada pemufakatan jahat/conspiracy dari sisi maladministrasinya.

“Dengan tetap mengacu terhadap asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *