Tasikzone.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya adakan penyuluhan Hukum kepada masyarakat Yang ada di Desa Rajadesa. Minggu (09/12/2018)
Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya Meiman Nanang Rukmana SH mengatakan organisasi profesi yang dipimpinnya ini meliputi 5 Kota Dan Kabupaten, Yaitu Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Banjar. Oleh karena itu dirinya berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat termasuk Masyarakat Rajadesa.
Lanjut Meiman, IKADIN Memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma cuma.
“Bantuan hukum tersebut diantaranya penyuluhan hukum, konsultasi hukum. Drafting hukum atau informasi hukum”ungkapnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini juga disebut Advokasi sosial yaitu dengan tujuan dimana masyarakat bisa mengetahui bagaimaa menyelesaikan hukum sebelum ke pengacara.
“kalau di Kesehatan ada p3k yaitu pertolongan pertama pada kecelakaan, kegiatan penyuluhan hukum ini juga bertujuan agar masyarakat nantinya bisa mandiri dalam menyelesaikan masalah hukum, Sebelum berangkat ke pengacara”tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Rajadesa, Purwodirejo menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang aebesar besarnya kepada DPC IKADIN Tasikmalaya yang sudah turun langsung memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Rajadesa.
“Atas nama pemerintah sangat berterimaksih, Masyarakat biasanya takut dengan hukum. dengan adanya sosialisasi hukum yang diadakan oleh ikadin diharapkan masyarakat bisa mengetahui apa yang harus dilakukan jika terkena masalah hukum”pungkasnya
Adapun Yang hadir dalam acara tersebut adalah para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga nantinya para peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat luas.
Pada kesempatan tersbut Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya didampingi oleh H Yudi selaku Sekretaris, H Iwa Kartiwa selaku Ketua Bidang Pembelaan Profesi , Tulus Lestari selaku Bendahara dan Diana Fitrianasari selaku Wakil Sekretaris.(rian)