Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Larangan liputan terhadap wartawan kembali terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kaki ini dilakukan oleh Dinas Sosial yang pada saat itu, senin (22/01/2018) sedang mengadakan acara ekspos KM 0 pro poor sosialisasi penanganan fakir miskin.
Acara yang diselenggarakan di Pendopo Baru itu, melarang wartawan untuk meliput yang dilontarkan oleh salah satu staf dinas sosial “Acara ini jangan diliput, Kami Sudah Kerjasama Dengan Media Harian”ungkap salah satu staf Dinsos kepada sejumlah wartawan yang sedang melakukan tugasnya.
Eno Wartawan Koran Nasional menyayangkan atas larangan liputan yang dilakukan oleh Dinas Sosial, menurut Eno pada dasarnya semua awak media sama tupoksinya sebagaimana diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999 dalam bab 2 pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 jelas bahwa media mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, “saya tidak mengerti atas ucapan ibu dari Dinsos Kab. Tasikmalaya bisa bisanya mengatakan hal itu dan apa yang menjadi dasarnya toh kita juga sama satu payung di UU Pers baik harian atau mingguan”ucap Eno
Lanjut Eno dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan saknsi kepada oknum yang melarang wartawan untuk meliput “pemkab Harus secapatnya bersikap, jangan sampai jalinan mitra kerja ini putus atas ulah segelintir oknum yang merasa dirinya atau Dinasnya hanya media harian lah yang bisa menulis berita dan media mingguan tidak”jelas eno
Sementara itu Ketua Forum wartawan singaparna (Forwasi) Joko Sriyanto menegaskan bahwa dirinyabtersinggung dan sakit hati atas apa yang telah terjadi karena kalu begitu pihak Dinsos Kabupaten dinilai diskriminatif, atau mengkotak-kotakan wartawan. “saya sangat menyesalkan tindakan pihak dinsos, saya datang ke acara ini juga akan meliput acara kegiatan bukan untuk apa-apa kenapa pihak dinsos kabupaten tasikmalaya bebicara yang tidak enak itu semua perlu di pertanyakan”tandasnya.(pih)