Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Panwascam Cihideung beserta seluruh jajaran PKD dan PTPS melakukan sosialisasi tolak Politik uang di wilayah Kecamatan Cihideung
Sosialisasi ini dilakukan dengan cara membagikan Pamflet atau brosur yang berisikan Tolak Politik uang dengan memuat didalamnya aturan dan Hukum bagi yang melakukanya.
Seperti disampaikan, Septian maulana Kordiv HP2HM kepada wartawan, senin (25/11/2024)
“Kami beserta jajaran Panwascam Cihideung mendatangi tempat strategis dan tokoh yang ada untuk bersosialisasi tolak politik uang,” kata Septian.
Begitu dengan PKD yang berjumlah 6 Orang, melakukan hal yang sama di wilayah tugas Kelurahan masing masing.
Ditambah 97 PTPS mendatangi RT dan RW setempat di wilayah kerjanya masing masing untuk melakukan hal yang sama, serta menghimbau untuk menginformasikan kembali kepada seluruh warganya.
Tujuannya, sebagai upaya pencegahan dari Panwascam Cihideung terhadap pelanggaran yang terjadi dimasa Tenang dan untuk mengingtkan kepada masyarakat dalam aturan pilkada bahwa penerima Politik uang juga bisa terjerat hukuman yang tertuang pada pasal 187 ayat 1 dan 2 UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada bahwa pemberi dan penerima pokitik uang diberikan hukuman yang sama
“Penjara paling singkat 36 Bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” jelasnya
Selain sosialisasi Politik Uang juga disampaikan yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang seperti Kampanye, baik secara lisan atau tulisan, dan APK dan Kampanye melalui Medsos.
“Sekaligus mendorong dan mengingatkan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 Nopember,” tandasnya