Tasikzone.com – Ketua Asosiasi Pendamping Dan konsultan KUMKM Tasikmalaya Mochamad Irvan, S.IP., M.I.P. menyayangkan sikap sewenang yang dilakukan oleh pejabat dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya.
Sikap ini ditujukan kepada para Pendamping UMKM saat membutuhkan Rekomendasi dari Kepala Dinas untuk mengikuti Program UMKM Naik Kelas Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
“Dengan tidak memberikan rekomendasi tanpa ada landasan yang jelas dan objektif Oleh karena itu patut diduga dinas melakukan tindakan kolusi dan nepotisme,”kata Irvan kepada wartawan, Jumat (25/04/2025)
Menurutnya, pendamping umkm naik kelas tahun sebelumnya Kota Tasikmalaya yang kiprahnya sudah mengabdi lama di program ini sejak tahun 2019-2024 tidak direkomendasi kembali dengan alasan yang tidak jelas.
“selain sudah mengabdi lama ada beberapa pendamping juga yang masuk kategori berprestasi sebagai pendamping UMKM naik kelas terbaik mengharumkan Kota Tasikmalaya,”ucapnya
atas hal tersebut maka Asosiasi Pendamping Dan konsultan KUMKM Tasikmalaya dalam waktu dekat akan melakukan langkah diantaranya melakukan audiensi ke Wali Kota Tasikmalaya dengan turut dihadirkan dinas kumkm perindag Kota Tasikmalaya.
Serta, menggugat dinas Kumkm perindag Kota Tasikmalaya ke PTUN atas rekomendasi yang kami pandang tidak adil, dan akan kami laporkan dugaan tindakan kolusi dan nepotisme kepada kejaksaan negerti Kota Tasikmalaya.
Lanjutnya, Rekomendasi pendamping ini padahal hanya sebatas sebagai syarat awal saja karena nanti ada proses seleksi di tingkat provinsi oleh diskuk jabar.
“Maka patut diduga juga ada kekhawatiran pihak dinas orang-orang titipan kalah bersaing pada saat test di tingkat provinsi oleh orang orang lama yg sudah berpengalaman,” tuturnya.
Pun, Pihak ABDSI akan bersurat secara resmi ke gubernur jawa barat dan dinas kuk provinsi jawa barat terkait carut marutnya proses seleksi pendamping UMKM di program UMKM naik kelas ini
“surat resmi perekrutan juga sampai saat ini tidak diberikan tidak disosialisasikan ke para pendamping lama. Sudah beberapa kali ke dinas Kumkm Perindag Kota Tasikmalaya tetapi tidak direspon dengan baik bahkan mau menyimpan berkas lamaran pendamping juga tidak boleh dengan alasan alasan yang tidak jelas,”tandasnya (***)