Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Uang Iuran Awal Tahun di Sekolah Menengah Atas Negeri tidak ada Dasar Hukumnya, padahal Iuran Awal Tahun ini sudah menjadi budaya Bagi pihak Sekolah untuk meminta kepada siswa sebelum mulai Kegiatan Belajar mengajar.
Dikatakan Ir Nanang Nurjamil Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya kepada wartawan, usai melakukan klarifikasi ke Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tasikmalaya, Senin (02/12/2019)
“Setelah pertemuan ternyata masih sumir karena dasar hukum untuk membolehkan untuk iuran awal tahun itu tidak ada. Barusan Kepala Sekolah hanya menyodorkan surat edaran dari provinsi, setelah dilihat surat edaran itu tidak ada yang secara langsung boleh melakukan pungutan iuran awal tahun” Ucap Kang Jamil sapaan Akrabnya
Menurutnya, Hampir semua sekolah terutama Sekolah Negeri melakukan Iuran Awal Tahun, Cukup miris dengan pungutan sampai 4,5 juta tiap tahun dibiarkan.
“Kalau rata-rata 4,5 juta dikali 300 siswa itu sudah 1,2 miliyar, namun setelah bicara barusan ada beberapa Orang Tua yang tidak sanggup dan diberikan toleransi. Akan tetapi meski diberikan Toleransi Kalau pungutan tidak ada dasar hukum itukan namanya pungli”jelasnya.
Kang Jamil sangat menyayangkan, Para orang tua murid dalam rapat komite tidak ada yang menyampaikan pendapatnya, namun ada orangtua murid yang tidak mau tahu karena ketakutan anak nya ‘diciriaan’
“Sumbangan awal tahun tidak ada dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Permendikbud 75, justru pungutan itu dilarang yang boleh itu sumbangan. Ombudsman menentukan kalau sumbangan ditetapkan jumlahnya itu namanya pungutan. Boleh melakukan penggalangan dana tetapi namanya sumbangan tidak boleh ditentukan besarnya” Tambahnya
Kang Jamil sepakat ada sumbangan untuk pendidikan nantinya bisa jadi subsidi silang dengan orang tua yang tidak mampu. Kalau ini kan ada rincian yang menetapkan besarnya 4,5 juta dan itu dipukul rata secara tertulis.
“Kalau sudah secara tertulis, nantinya akan Menjadi konsekuensi hukum. Kejadian Ini bukan di SMA 2 Tasik saja, banyak keluhan hampir disemua SMA terutama negeri, Yang saya tegaskan pungutan disekolah harus berdasarkan regulasi jangan memungut tanpa ada dasar hukum dan jatuhnya kepada pungli” Pungkasnya
Kang Jamil selanjutnya melakukan Klarifikasi dan konfirmasi dari pihak KCD Pendidikan Provinsi Jabar Kota Tasikmalaya (Dedi Suryadin) di kantornya tadi siang, juga membenarkan bahwa pungutan tersebut memang tidak memiliki aturan hukum.
sehingga oleh karena itu pihak KCD Pendidikan Jabar berencana akan segera memanggil para kepala sekolah yang melakukan pungutan tersebut.
“Masalah Ini harus dituntaskan dengan jelas, agar tidak terus terulang setiap tahun ajaran baru, kasihan para orangtua murid yang kurang mampu tetapi tidak berani komplain kepada pihak sekolah, akhirnya banyak yang memaksakan diri menjual/menggadaikan barang perhiasan, meminjam kiri kanan bahkan yg miris ada yang terpaksa meminjam ke pihak rentenir karena takut anaknya mendapatkan sanksi dari pihak sekolah” Tutupnya.(rian)