Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Sengkarut masalah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) seperti tidak pernah berakhir, kali ini muncul kepermukaan dugaan adanya pembagian upeti dari Keluarga Penerima Manfaat. Besarannya pun beragam ada yang mendapatkan Rp. 500 hingga Rp. 1000 dihitung dari jumlah KPM yang mendapatkan.
Pembagian jatah ini diduga berada di Kecamatan Leuwisari, beberapa oknum yang mendapatkan seperti oknum Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK), oknum Kecamatan hingga oknum desa mendapat jatah pembagian upeti tersebut.
Agus Yusuf Pemilik E Warung di Kecamatan Leuwisari membantah adanya dugaan pembagian upeti tersebut, namun dirinya mengakui kalau ada nilai yang diberikan itupun atas kesepakatan
“Untuk masalah upeti itu tidak benar, karena kami memberikan itu semua atas kesepakatan dan nilainya juga tidak di tentukan seiklhasnya saja” Kata Agus Pemilik E Warung yang menyalurkan program BPNT sebanyak 300 KPM kepada wartawan, jumat (30/07/2021)
Agus beralasan dirinya mengetahui pedoman umum program BPNT, jadi tidak Boleh ada Pembagian Upeti.
“itu sifatnya cuma koordinasi terus itu juga tidak ada plot atau target untuk memberi mereka itu semua cuma buat uang rokok saja”ujarnya
“Jadi yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar itu cuma membangun komunikasi dan koordinasi antara seluruh elemen yang ada di kecamatan ini, kami juga tidak mau melabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah”tambah Agus.
Di lain tempat saat ditemui, tim koordinasi (Tikor) Kecamatan Leuwisari saat akan dimintai tanggapannya adanya permasalahan tersebut, Sekretaris Kecamatan Leuwisari sedang tidak ada di tempat, dan dihubungi melalui ponselnya Sekretaris Kecamatan tidak menjawab.
“pak sekmat tidak masuk karena sakit”kata salah satu staf Kecamatan Leuwisari. (Mukhlis)