Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Polres Kabupaten Tasikmalaya melakukan pers realis dugaan telah terjadinya tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, Selasa (27/04/2021)
Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 10.00 Wib di Kampung. Rancak Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yaitu melampiaskan hasrat sexsual setelah mabok alkohol.
“dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh Sdr. BOLU dkk (21 th) terhadap korban sdri. BUNGA (12 th), dengan cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian”kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono
Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam ayat satu disebutkan Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah).
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong. atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” pungkasnya.(rian)