Home / Politik & Hukum / Di Tasikmalaya Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-Tahun
IMG-20240311-WA0026

Di Tasikmalaya Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-Tahun

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Seorang Ayah ML (39) tega mencabili Anak tirinya berinisial NNA (15), aksi cabul ini dilakukan sejak kelas 4 Sekolah Dasar hingga kini NNA duduk di Kelas 8 SMP.

Karena Korban tidak tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya itu melaporkan kepada ibunya, akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian, tidak lama pelaku diamankan.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, senin (11/03/2024)

Menurut Ridwan, terakhir pencabulan yang dilakukan pelaku yang merupakan ayah tiri korban itu pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 13.30 di Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal Tasikmalaya.

“Saat itu karena korban yang merupakan anak tiri tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang selalu melakukan pencabulan terhadap korban,”katanya Ridwan.

Lanjutnya, untuk melancar aksi bejatnya itu pelaku dengan terlebih dahulu membujuk dan merayu korban dengan memberi uang jajan sebesar Rp 100 ribu, setelah itu pelaku juga mengancam korban supaya tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya.

BACA JUGA   Ribuan Karyawan Bina Kayu Lestrasi Ikrar Dukung Viman-Diky, Siap Hantarkan Duduk Di Kursi Kepala Daerah

“Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban
untuk disetubuhi,” jelas dia.

Dari pengakuan korban, bahwa pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu, dilakukan sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini duduk di bangku SMP,” ujar Ridwan.

Tidak sampai disitu, pihak kepolisian pun terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku, hingga akhirnya pelaku mengaku, selain untuk menyalurkan nafsunya juga untuk membuktikan bahwa dirinya masih kuat untuk melakukan persetubuhan.

“Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi kepada pelaku karena tidak perkasa lagi ,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak denhan ancaman pidana penjara 15 Tahun. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *