Home / Kota Tasikmalaya / Desak DPRD Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Ketua Umum LPLHI Pinta Ada Sanksi Administratif
IMG_20220603_101452

Desak DPRD Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Ketua Umum LPLHI Pinta Ada Sanksi Administratif

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) melakukan Audensi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (03/06/2022) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya

LPLHI, membahasa tentang Implementasi Perda Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya.

“Kami bahas hari ini tentang pengelolaan sampah dan rancangan usulan tentang perubahan perda dan perwalkot tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya” Kata Mugni Anwari Ketua Umum LPLHI

Lanjutnya, Karena selama ini Kota Tasikmalaya perda nya sudah ada meski tidak secara rinci terkait sanksi administrasinya

“Disini kami mengusulkan untuk segera pemerintah Kota membuat prodak hukum tentang perwalkot tentang pengelolaan sampah” Tambahnya

Ada 11 Point, yang paling ditekankan terkait pemeliharan operesanioal pembersihan sampah dan penegakan hukum saksi administratif.

BACA JUGA   Abas Resmi Jadi PLT Walikota Tasik

“Pelaku pembuang sampah yang ada di kota Tasik yang membuang sampah sembarangan” Bebernya

Selama ini satpol PP bingung untuk melakukan penindakan karena tidak ada perwalkotnya

“Sejak lahir kota Tasik tidak ada perwlakot tentang pengelolaan sampah” Pungkasnya.

Sementara itu Ustad Isak Farid anggota Komisi III DPRD Kota Tasik menyampaikan Jangan dulu berbicara tambahan armada dan alat berat, maksimalkan dulu pemeliharan unit yang ada.

“karena akan jadi percuma juga meski ditambah armada dan alat berat yang baru, jika pemeliharaanya minim. Rawat dulu, percantik dulu yang ada, baru berpikir untuk minta nambah” Tuturnya, seraya dirinya meminta agar Kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya dalam membuang sampah bisa lebih ditingkatkan

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *