Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang Tasikmalaya (HIRPA) kini mendaftarkan organisasi yang dipimpinnya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Kamis (05/01/2022)
Hal tersebut dimaksudkan untuk, agar keberadaan Organisasi ini diketahui Pemerintah dalam menghimpun para pedagang Rumah Makan yang ada di Tasikmalaya dan sekitarnya.
“tujuan proses mendaftarkan organisasi HIRPA agar terdaftar di data base sebagai organisasi yang telah di verifkasi, Oleh Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya” Kata Usman Koto Ketua HIRPA Kota Tasikmalaya.
Adapun dasar HIRPA didaftarkan ke Kesbangpol agar organisasi ini mendapat pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
“dalam suatu masyarakat demokratis, maka dari itu setiap organisasi harus dan wajib mendaftarkan diri ke kesbangpol. Dalam hal ini Negara dan pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu sesuai amanat konstitusi, pada Pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013” Bebernya
Selain itu, Dikarenakan dalam AD ART HIRPA dituangkan aturan dalam berdagang seperti dilarang Mencantum tulisan serba, cuma, paket, promo dan angka nominal diluar Rumah Makan yang dianggap menjatuhkan marwah dan mengurangi citra rasa masakan padang serta merugikan konsumen.
Dan aturan 250 meter jarak antar Rumah Makan Padang dan yang ingin membuka gerai baru diminta untuk berkordinasi dengan tujuan memberikan masukan supaya tidak bebernturan.
“Oleh karena itu, Apabila terjadi gesekan di lapangan kesbangpol bisa membantu memediasi sebelum dibawa keranah hukum” Bebernya
Lanjutnya, HIRPA tidak main main aturan yang sudah ditempuh apabila sampai februari 2023 masih ada pelanggaran akan melakukan somasi dengan lawyer yang sudah ditunjuk Oleh HIRPA.
“Kami meminta para pelanggar ini mematuhi aturan sesuai dengan AD ART yang ada, perlu ditegaskan kembali tidak ada larangan dalam berdagang namun harus mengikuti aturan sehingga tidak terjadi persaingan tidak sehat, silahkan saja menjual sesuka hatinya namun tidak mencantumkannya diluar Rumah makan akan tetapi bisa dicantumkan di dalam yang bisa ditulis dalam daftar menu”pungkasnya (***)