Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan ES (46) warga Desa Kawitan Kecamatan Salopa, ES diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika.
Pelaku menjual resep obat dengan cara berobat ke dokter di daerah Bandung, dan menebus obat untuk menghilangkan gangguan kecemasan.
Seperti dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, Saat
saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (07/01/2021)
“dulu pelaku pernah menjadi pemakai narkoba. Membeli obat untuk obat penenang,” Kata Rimsyah,
membeli dan menebus obat nya tidak melanggar, namun yang illegal adalah menjual lagi obat kepada orang lain yang didapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.
“illegal nya, dapat resep obat, ditebus di apotek, dan di jual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa. Kalau habis berobat, seminggu sampai dua minggu sekali belinya,” Jelasnya.
pelaku menjual obat psikotropika dari mulai Rp 25-50 ribu. Sekali menebus obat bisa habis Rp 200-650 ribu.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja SH menambahkan obat yang didapatkan pelaku, di tebus resep obat dokter di Apotek di wilayah Antapani, Bandung.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan, diantaranya obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram, satu bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat yang didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir. Dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram.
Pelaku diancam, dengan Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya lima tahun.(rian)