Home / Politik & Hukum / Dalih Untuk Pembangunan Desa Uang Pembangunan Masjid Tidak Kunjung Dibayar, Kades Cibatuireng Dilaporkan Warga
Pinjam Uang Pembangunan Masjid Tidak Kunjung Dibayar, Kades Cibatuireng Dilaporkan Warga

Dalih Untuk Pembangunan Desa Uang Pembangunan Masjid Tidak Kunjung Dibayar, Kades Cibatuireng Dilaporkan Warga

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Warga kampung Neglasari Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal yang didampingi oleh kuasa hukum Meiman N Rukmana SH.,MH & rekan yang diwakili oleh Dodi Heryana SH, mendatangi Kapolsek Karangnunggal untuk melaporkan Kepala Desa Cibatuireng.

Pelaporan tersebut berdasarkan surat dari Inspektorat yang menyatakan kalau utang piutang yang dipinjam oleh Kepala Desa Cibatuireng merupakan utang pribadi bukan berkaitan dengan anggaran desa.

Awalnya Kepala Desa Cibatuireng meminjam uang dengan dalih untuk pembangunan desa pada Abdurrahman tokoh masyarakat yang mana uang semula untuk membangun masjid di Kampung Neglasari sebesar Rp. 200 Juta hasil swadaya warga untuk membangun masjid.

Kesal dengan janji Kades yang selalu ingkar untuk mengembalikan uang tersebut akhirnya warga meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Meiman N Rukmana SH., MH & Rekan

“Sudah kami mediasi penyelesaiannya beberapa kali dan yang bersangkutan akan membayar sampai bulan Desember namun sampai saat ini tidak ada realisasi, selanjutnya dikasih toleransi sampai bulan Januari namun tidak ada komunikasi lanjutan, atas perilaku kepala desa tersebut mengakibatkan terlantarnya pembangunan mesjid warga kampung Neglasari, kami kuasa hukum sudah melaporkan kepada Inspektorat namun Berdasarkan hasil dari Inspektorat ini merupakan Piutang Pribadi padahal Kades ini Akan meminjam untuk Dana talang pembangunan di Desa Cibatuireng dengan waktu hanya satu bulan pinjaman” Kata Dodi Heryana SH kepada wartawan, Selasa (02/02/2021)

BACA JUGA   Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Tasik Pilgub Jabar 2018, Asyik Unggul

“Oleh karena itu klien kami melaporkan ke aparat penegak hukum dengan laporan terhadap pasal penipuan 378 KUHP, yang seharusnya Kepala Desa membantu untuk kegiatan masyarakat namun ini uangnya malah dipinjam dan seolah diduga sudah menipu masyarakat” tambahnya

Ipda Agus Kanit Reskrim Kapolsek Karangnunggal menyampaikan setelah laporan ini sepenuhnya akan menjadi tanggung jawabnya, dirinya meminta kepada masyarakat kedepan tidak boleh bertindak agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan

“Kalau melakukan tindakan main hakim sendiri nanti akan ada yang harus bertanggung jawab. Sepenuhnya akan kami proses dan untuk progresnya kami sampaikan kepada Kuasa hukum warga kampung neglasari dan kami berterimakasih sudah mengikuti saran untuk mematuhi ketertiban agar bisa terhindar dari tuntutan hukum”tandasnya

Warga Kampung Neglasari Desa Cibatuireng Datang Bersama Kuasa Hukum Melaporkan Kepala Desa Kepada Polsek Karangnunggal
Warga Kampung Neglasari Desa Cibatuireng Datang Bersama Kuasa Hukum Melaporkan Kepala Desa Kepada Polsek Karangnunggal

Sebelumnya warga mendatangi Kepala Desa di kantornya, namun Kepala Desa Cibatuireng tidak ada ditempat.

“Pak Kades sudah 7 harian tidak masuk kantor” kata salah satu staf yang ada di kantor tersebut.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *