Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sejak didirikannya Pemerintah Kota Tasikmalaya sampai saat ini Pemkot Tasik belum memiliki Pendopo untuk tempat Singgah Walikota Tasikmalaya.
Oleh karena itu Sampai saat ini Walikota Tasikmalaya Beserta Wakil Walikota Dan Sekda Kota Tasikmalaya untuk fasilitas tempat tinggal masih diberikan Uang Sewa Rumah Tiap Bulannya.
Dikatakan Kasubag rumah tangga Bagian Umum Setda Kota Tasikmalaya Bayu Adhy Permana kepada tasikzone.com Rabu (03/10/2018) diruangkerjanya.
Sewa Rumah tersebut diatur dalam Perwalkot nomor 012.1/kep.453-pem/2016 tentang biaya sewa rumah dinas beserta perlengkapannya bagi jabatan Walikota Wakil dan sekretaris daerah
“Untuk Sewa Rumah Pak Wali Rp. 15.400.000,-. Pa Wakil Rp.14.200.000,- dan Pa Sekda Rp. 13.000.000,- dalam per bulannya”ungkapnya.
Jadi untuk Satu Tahun Sewa Rumah Walikota Tasikmalaya Rp.184.000.000 Dan Wakil walikota Rp.170.400.000 serta Sekda Rp. 156.000.000
“Sedangkan untuk pemeliharaan Rutin Hanya diberikan Fasilitas Cleaning Service saja”pungkas Bayu.
Diketahui bersama kalau Pimpinan Kota Tasikmalaya sampai sampai ini masih menempati Rumah Pribadinya.(rian/ded)