Home / Pendidikan / DAK Non Fisik BOP Kesetaraan 2020 Di Kabupaten Tasik Diduga Tidak Transparan, LSM Janur Siapkan Audensi
IMG-20200523-WA0011

DAK Non Fisik BOP Kesetaraan 2020 Di Kabupaten Tasik Diduga Tidak Transparan, LSM Janur Siapkan Audensi

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk Bantuan Operasional kesetaraan 2020 di Kabupaten Tasikmalaya sudah cair untuk tahap pertama, hal tersebut di benarkan oleh beberapa PKBM yang, menyelenggarakan program kesetaraan paket A, B Dan C

Cece darusman ketua PKBM al- amin Kecamatan Tanjungjaya membenarkan bahwa BOP untuk kesetaraan sudah cair tahap ke 1.

“Alhamdulillah kami akan gunakan sesuai juknis yang ada, untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, pembelian buku, alat pembelajaran. termasuk alat penanganan covid 19, seperti masker, hand sanitizer, disinfektan” ucapnya Melalui Pesan Whatsap yang diterima Wartawan, Sabtu (23/05/2020)

Sementara itu menurut Agus Wowo ketua PKBM Baitul makmur Kecamatan sukahening lewat pesan wasthap bahwa dirinya sudah memesan buku kepada forum, bahkan bukunya sudah ada di PKBM. saat ditanya apakah forum mengordinir Buku, menurut Agus kalau Forum tidak mengkordinir dan ada kebebasan mau kemana pun membeli buku

“”Buku ini Ti rerencangan Abi, forum mah te ngordinir Bade ka mana wae ge bebas mung nu TOS di ketahui ku forum kaleresan suplayer nu di rekom ku dinas Aya rerencangan abi (Buku Ini dari teman saya, Forum tidak mengkordinir dan memberikan kebebasan, akan tetapi Suplyer yang di rekom oleh dinas itu teman saya, red)” bebernya

namun ketika di tanya apakah forum mengkordinir pengadaan buku, Ketua Forum PKBM melalui pesan wasthap belum ada jawaban, pihak Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya melalui kasi kesetaraan di Telepon Melalui Whatshap tidak di angkat.

BACA JUGA   ASSET UPI Tasikmalaya Merupakan Motor Penggerak Suksesnya Acara One Day One Prodi

berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan dilapangan sejauh ini belum tahu berapa PKBM di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima bop kesetaraan untuk tahun 2020 ini, namun tiap peserta didik atau warga belajar untuk paket A rp.1.300.000 /tahun,paket b Rp.1.500.000/tahun, dan paket c rp.1.800.000/tahun.

Berdasarkan Permendikbud no 13 tahun 2020 tentang juknis dak non fisik bop paud dan kesetaraan bahwa dana tersebut di gunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran (paling sedikit 55%) seperti untuk pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga pendidikan, pengadaan modul/ buku, alat bahan keterampilan, media pembelajaran, penyusunan silabus dan evaluasi pembelajaran.

kegiatan pendukung (paling banyak 35%) seperti kegiatan pembelajaran luar kelas, pembentukan saka Widya budaya bakti, peningkatan kompetensi pendidik, tambahan transport pendidik, kegiatan administrasi dan lainya paling banyak ( 10%) seperti sosialisasi dan publikasi, biaya pendataan, atk, langganan daya dan jasa internet, pelaporan, penyusunan dan penggandaan.

Pasal 4 menjelaskan bahwa prinsip penggunaan dak non fisik bop paud dan kesetaraan meliputi efisien, efektif, adil, akuntabel, kepatutan, manfaat dan transfaran menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dak non fisik bop paud dan kesetaraan.

Dibeberkan Ketua Janur Uus Firman kepada Wartawan saat dimintai Tanggapan mengenai DAK non fisik bop kesetaraan yang diduga Disdikbud Tidak Transparan dalam pengelolaanya

“dalam waktu dekat ini kami akan melakukan audensi kepada Dinas Pendidkan mengenai DAK non fisik BOP kesetaraan” pungkasnya.(sur)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *