Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto,S.IP menghadiri acara mediasi penyelesaian masalah hukum bidang perdata antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, mediasi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya Hj. Sri Tatmala Wahanani, SH dengan Agenda mediasi mendengarkan sikap atau pernyataan dari Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya. Bertempat di Hotel Grand Metro kota Tasikmalaya, Senin (23/09/2019).
Dalam acara ini, hadir pula Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman, Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf beserta jajaran, Penjabat Sekda Kab. Tasikmalaya Drs. H. Iin Aminudin, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Tasikmalaya Drs. Rahayu Jamiat Abdullah, S.Sos., M.Si, dan perwakilan Satuan Kepala Perangkat Daerah Kab. Tasikmalaya.
“Tasikmalaya adalah satu, sudah sepatutnya Kabupaten dan Kota saling membantu dan hari ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan aset yang seharusnya dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya. Mari pelihara Tasikmalaya, untuk menjadikan Tasikmalaya lebih baik, semoga langkah ini memberi manfaat untuk semuanya.” jelas Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Tasikmalaya Budi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. ” Alhamdulillah Bupati mengetahui persis permasalahan Tasikmalaya. Terima kasih atas kebijakannya dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Hari ini merupakan hari kebaikan bagi Tasikmalaya,” tuturnya.
Dalam mediasi ini, Pemerintah Kab. Tasikmalaya menyerahkan 10 buah sertifikat yang berada di Komplek Dadaha seluas 8,6488 Hektare kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.(red)